Hukum

Karyawan PT KS Ditangkap Jual Ganja 1,5 Kg Ke Sesama Karyawan

AR bin RH, (27 tahun), karyawan PT Krakatau Steel (KS) ditangkap Sat Narkoba Polres Cilegon. Karena, memiliki ganja 1,5 Kg dan 5 linting ganja 1,5 gram yang siap diedarkan.

Demikian diungkapkan dalam jumpa pers Polres Cilegon, Kamis (11/6/2020). Dalam jumpa pers, Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana diwakili Kabag Ops Kompol Bambang Supeno.

Hadir juga Kasat Narkoba, AKP Elang Prasetyo, KBO Sat Res Narkoba IPTU Henny Pancawati, Kanit Sidik Sat Res Narkoba IPDA Supriyono, Kasi Propam IPDA Dedi Junaedi dan Kasubag Humas Bag Ops IPDA Sigit Darmawan.

AR bin RH pegawai BUMN ini diringkus polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kamis (4/6/2020).

Baca:

Satu Tahun

AR bin RH memgaku sudah satu tahun berjualan ganja. Ganja dijual ke teman-teman karyawan PT KS.

“Ganja itu dijual ke teman-teman sesama karyawan di PT Krakatau Steel,” ujar Kabagops di Mapolres Cilegon.

Dalam pemerikaaan diruang unit narkoba, menurut Kompol Bambang Supeno, AR mendapatkan ganja tersebut melalui media sosial Instagram (IG) @BAKBIKBUK.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dari pelaku, kita mengamankan barang bukti daun ganja seberat 1,5 kilogram, 5 linting ganja yang siap edar dengan berat 1,5 gram, 1 buah bungkus rokok, dan satu unit Handphone Merk “Lenovo,” kata Bambang.

AR bin Rah terancam hukuman Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam jumpa pers itu diungkapkab, kasus peredaran obat keras. Satuan Narkoba Polres Cilegon meringkus pelajar berinisial DS bin NZ berusia 23 tahun, kelahiran Alue Barat, Desa Meunasah Alue, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

DS diringkus di salah satu toko di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Rabu (3/6/2020).

Dari tangan DS, polisi menyita 5 lempeng obat jenis eksimer. Dari tiap lempengan, terdapat 10 tablet, dan diduga tramadol, serta uang tunai Rp500.000.

DS, masih dalam proses pengembangan. Polisi saat ini tengah melakukan pencarian tersangka lainnya. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button