Hukum

Biji Lenca Jadi Sarana Judi, Pedagang Sayur Ditangkap Polisi

Ada-ada saja kelakuan pedagang sayur dan kuli panggul di Pasar Tradisional Ciruas ini. Demi menghilangkan kecurigaan petugas dan masyarakat, biji buah lenca pun dijadikan sarana judi.

Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Para penjudi ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres saat mengadu nasib di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas.

Dalam penggerebegan itu 6 penjudi berhasil diamankan, yaitu El (43), JE (23), Ro alias Oman (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan ke enam tersangka diamankan pada Kamis (02/03). Kapolres mengatakan penangkapan penjudi di dalam bangunan pasar ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Petugas yang tengah melakukan Operasi Bina Kusuma memperoleh informasi adanya perjudian di dalam bangunan pasar,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Jumat (03/03/2023).

Dari informasi itu, personil Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi dan melihat sekelompok orang sedang berkumpul di selasar kios lantai 2 Pasar Ciruas.

Ketika dihampiri didapati mereka sedang memainkan biji buah lenca yang akhirnya diketahui digunakan sebagai sarana judi. Enam pelaku diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.

“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu sang bandar mengambil buah lenca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik.

“Setelah itu masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” tambah Dedi Mirza.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

“Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button