Ekonomi

Pemprov Banten Akan Bentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan instansi khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa yang disebut Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Banten.

Pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pelaksana Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten Syaifudin Alzein usai menghadiri kegiatan bimbingan teknis aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi penyedia barang dan jasa se-Provinsi Banten di kantor LPSE Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (13/8/2018).

Alzein menjelaskan, dalam Perpres terbaru tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat sejumlah perubahan dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam Perpres baru, diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi.

Baca: Andika: Pemprov Banten Dukung BPOM Efektifkan Pengawasan Obat dan Makanan

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

“Didalam unit ini akan bersatu lagi LPSE dan ULP. Sampai saat ini, masih dibahas dan dikaji oleh Biro Organisasi untuk dimatangkan berkaitan dengan pengorganisasian perangkat daerah. Secara ketentuan dan regulasi, ini sudah harus dilakukan atau dibentuk, nantinya unit ini akan melekat di Setda,”jelas Alzein

Selain itu, lanjut Alzein, terdapat beberapa perbedaan lainnya seperti istilah, nomenklatur dan pengaturan. Misal jika dalam Perpres sebelumnya tidak terdapat pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, dalam Perpres baru ada. Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan ini berperan penting dalam memeriksa administrasi berkaitan dengan pekerjaan yang sudah dilakukan dan menunggu proses pembayaran. Hal ini menguntungkan karena dapat mempercepat dan menertibkan proses administrasi.

“Oleh karenanya, bimbingan teknis hari ini sangat penting diikuti oleh para penyedia atau pengusaha untuk memahami regulasi baru, aturan, tahapan dan mekanisme baru yang lebih memudahkan dan menguntungkan. Karena regulasi ini harus dipahami oleh semua pihak, terutama penyedia atau pengusaha. Karena nanti penyedia tidak hanya mengetahui tugas dan kewajibannya, tetapi juga hak-haknya dalam pengadaan barang dan jasa,”paparnya.

Alzein berharap, para penyedia atau pelaku usaha di Provinsi Banten dapat memahami regulasi dan berkompetensi sehingga bisa berkompetisi dalam pemilihan penyedia barang dan jasa baik di Provinsi Banten maupun secara nasional.

“Dan sebagai tambahan informasi, perlu disampaikan dalam kesempatan ini, dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan kita bersama, LPSE Banten pada rakernas LPSE se-Indonesia yang baru lalu, telah mendapatkan penghargaan sebagai LPSE pembina terbaik se-Indonesia. Mudah-mudahan penghargaan ini dapat meningkatkan profesionalisme, pelayanan dan juga peningkatan kepercayaan dari para pengguna LPSE secara umum di Provinsi Banten, baik dari pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat luas,” kata Komari, Kepala Dinas Kominfo Banten.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Aria Santana mengungkapkan, maksud dan tujuan diselenggarakannya bimtek kali ini adalah untuk terlaksananya optimalisasi jalinan hubungan dan kerjasama LPSE dan para penyedia di OPD se-Provinsi Banten, memberikan pemahaman tentang proses pengadaan secara elektronik kepada penyedia barang/jasa serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyedia barang/jasa tentang aplikasi SPSE, khususnya tentang e-pengadaan langsung dan e-kontrak.

“Regulasi baru ini sangat perlu kami sosialisasikan kepada para penyedia atau pelaku usaha agar dapat dipahami secara menyeluruh. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa nantinya dapat terlaksana dengan lebih baik, cepat dan tertib secara administrasi,” kata Aria. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button