Politik

KPU Kota Serang Terima Salinan Pendaftar Parpol 3-16 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerima penyerahan salinan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mulai tanggal 3 Oktober-16 Oktober 2017.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin melalui pengumuan nomor 546/PL.01.1-/3637/KPU-Kot/X/2017 mengatakan, KPU Kota Serang menerima penyerahan salinan itu berupa; pertama,  daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah Kota Serang degan menggunakan lampiran 2 model F2-Parpol yang dibuat dalam bentuk softcopy melalui Sipol dan hardcopy. Sipol adalah sistem informasi partai politik yang suda disosialisasikan KPU sejak Maret 2017. Sitem ini bisa mendata Partai Politik hingga tingkat kecamatan.

Kedua, salinan bukti kartu tanda anggota partai politik dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) atau surat keterangan. Kedua kartu ini paling sedikit 630 orang dari 630.320 penduduk Kota Serang. Data ini dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan yang sesuai dengan daftar nama anggota Partai Politik untuk setiap desa / kelurahan dalam satu kecamatan.

“Untuk itu disampaikan kepada seluruh pengurus Partai Politik yang terdaftar di Kota Serang untuk dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melalui Helpdesk / Operator Sipol Kota Serang yang terdiri dari Tomi (081717556), Randi (081808558978) Asep (087778508173),” kata Heri Wahidin dalam surat pengumumannya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button