HeadlinePolitik

DPD Partai Hanura Banten Siap Daftarkan 85 Bacaleg DPRD Provinsi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banten menyatakan siap mendaftarkan 85 bakal calon legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Pendaftaran Bacaleg itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Demikian dikemukan Ahmad Subadri, Ketua DPD Partai Hanura Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Senin (16/7/2018). Kepastian kesiapan pendaftaran Bacaleg itu terjadi saat DPD Partai Hanura Banten menggelar silaturahmi dengan 85 Bacaleg di Hotel Ledian, Kota Serang, Minggu (15/7/2018).

“Yang menggembirakan kami adalah keterwakilan perempuan yang disayaratkan oleh KPU terlampui. Bacaleg perempuan berjumlah lebih 30 persen dari seluruh Bacaleg untuk anggota DPRD Banten,” kata Ahmad Subadri.

Ketua DPD Partai Hanura Banten, Ahmad Subadri berpesan agar para Bacaleg harus mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk meraih suara yang siginifikan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. “Saya sangat bangga dan bersyukur. Di tengah hempasan badai dan gelombang yagn melanda Partai Hanura ternyata masih banyak orang yang antusias mendaftar jadi Bacaleg dari Hanura. Mudah-mudahan ini pertanda baik untuk kesuksesan Hanura meraih suara rakyat di Pemilu 2019,” ucapnya.

Baca: Hanura Banten Minta Presiden RI Copot Wiranto dari Menkopolkumham

Ahmad Subadri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pembekaran kepada para Bacaleg agar mampu berkerja keras, cerdas dan ikhlas dalam meraih simpatik rakyat. Kerja keras itu akan terlihat pada perolehan suara pada masing-masing Bacaleg.

Sementara itu, dari situ web resmi KPU RI diperoleh informasi, ada 16 tahapan yang dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ke-16 tahapan itu adalah;

Tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Kemudian, data dan persyaratan Bacaleg diverifikasi administrasi pada 5 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memperbaiki data dan persyaratan atau Parpol mengajukan pengganti Bacaleg yang dinyatakan tidak lolos. Perbaikan atau pengajuan Bacaleg penggnati itu dilakukan verifikasipada 1-7 Agustus 2018.

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus. Pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.

Tanggal 12-21 Agustus 2018, KPU membuka masukan atau tanggapan dari masyarakat atas Bacaleg. Pada 22-28 Agustus 2018, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS.

Pada 29 -31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota. Tanggal 1-3 September 2018, pemberitahuan penggadian Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 4-10 September 2018, dibuka pengajuan penggantian Bacaleg.

Selanjutnya, verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018. Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button