Politik

Bawaslu Banten Tertibkan APK Capres-Cawapres di Kota Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Kamis (28/3/2019) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan yang sesungguhnya dilarang untuk dipasang APK. APK itu berupa umbul-umbul yang berjejer di seputar Alun-alun Barat, Kota Serang, Stadion MY dan daerah Patung.

Ali Faisal, anggota Bawaslu Banten memimpin langsung operasi penertiban tersebut didampingi Kasatpol PP Kota Serang Mamat Lutfi bersama puluhan jajaran Satpol PP Kota Serang. “Di seputar Alun-alun Barat, kami mengumpulkan 63 umbul-umbul pasangan Capres-Cawapres,” kata Ali Faisal.

Baca: Agus Dilantik Jadi Ketua ICMI Kota Serang

Menurut Faisal, sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Banten telah memberikan himbauan dan mengirimkan surat edaran ke tim sukes dan partai pendukung. Bahkan, Bawaslu juga mendatangi masing-masing tim sukses dan partai pendukung yang mengingatkan agar tidak memasang APK di sejumlah titik tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Tetapi pelaksanaannya mereka tetap membandel. APK tetap terpasang di daerah yang dilarang, jadi hari ini kami menertibkannya,” kata Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, penertiban APK pasangan Capres dan Cawapres di Kota Serang masih berlangsung. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button