Ekonomi

Ratusan Buruh Datangi BPJS Ketenagakerjaan Banten Soal JHT

Ratusan buruh dari Kabupaten Serang mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kota Serang pada Rabu (23/2/2022). Tujuannya menuntut BPJS mencabut aturan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

Ratusan buruh dari Serang Timur itu datang pada pukul 14.00 WIB. Saat mereka datang, puluhan personel kepolisian sudah berjaga sejak pagi dan menyiapkan mobil watter canon.

Akibat aksi itu, lajur jalan Ahmad Yani ditutup satu jalan oleh petugas kepolisian, dan kendaraan dialihkan ke jalan lainnya.

Ketua PUK KSPN Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Eli Rahmat mengatakan pihaknya menuntut Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan terkait JHT yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

“Kami ingin peraturan tersebut dicabut dan dikembalikan seperti peraturan semula. Dulu 1 bulan resign JHT bisa diambil dan dicairkan,” ucapnya saat ditemui di lokasi.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasarudin usai menerima audiensi perwakilan buruh mengaku akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Hasil audiensi tadi akan disampaikan pada pusat. Kami komitmen berikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah akan merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dihebohkan pekerja karena baru bisa diambil setelah usia 56 tahun (Baca: Pemerintah Akan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (22/2/2022).

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para buruh.

Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button