Hukum

Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak, Dua Sopir Melarikan Diri

Dalam kecelakaan beruntun di KM 74.9 Tol Tangerang-Merak pada Minggu malam (17/10/2021), sopir truk tangki kimia, dan sopir bus beserta kondektur terungkap melarikan diri.

Diduga mereka kabur setelah mengetahui salah satu penumpangnya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Lalu Lintas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael.

“Saat ini masih melakukan pencarian terhadap tiga orang itu. Insya Allah nanti akan kita temukan, sebab datanya juga sudah ada,” katanya usai menghadiri acara FGD di Kantor MMS, Kragilan, Kabupaten Serang, SeninĀ (18/20/2021).

AKBP Alfaris menjelaskan, apa yang dilakukan oleh ketiga orang itu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi dalam aturan itu pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, penabrak juga harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan.

“Kalau tidak bertanggungjawab apalagi sampai kabur, kemungkinan besar nanti akan menjadi tersangka,” katanya. 

AKBP Faris menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

“Baru setelah semua terkumpul, kami bisa menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka. Yang pastinya kemungkinan lebih dari satu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wadir Lalu Lintas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, berdasarkan temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena truk pengangkut zat kimia, dan bus tidak layak jalan.

“Dugaan itu didapat setelah kami melakukan pemeriksaan di TKP untuk mencari tahu penyebab terjadi kecelakaan,” ucap AKBP AlFaris saat diwawancara awak media usai FGD di Lantor MMS, Ciujung, Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (18/10/2021).

AKBP Faris menyampaikan, pihaknya masih sedang mendalami terkait penyebab yang memicu terjadinya kecelakaan betuntun tersebut.

“Kami sedang memeriksa di TKP termasuk barang bukti ada 3 barang bukti dari mulai Truk, Bus dan mobil Brio,” ujarnya.

Kemudian, tambahnya, upaya penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sampai dengan menentukan tersangka,” katanya.

Selain mendatangi TKP, sambungnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami akan komparasi dengan hasil penyidikan di lapangan termasuk manajemen kendaraan yang memuat barang berbahaya,” paparnya. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button