Hukum

Dirut PT KIEC Diperiksa Soal Suap Walikota Cilegon

Tubagus Dony Sugih Mukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Rabu 27/9/2017) dalam kasus dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon yang melibatkan tersangka, Tb Iman Aryadi, Walikota Cilegon.

Selain Dony, KPK juga akan memeriksa tiga pejabat PT Brantas Adipraya. Mereka adalah General Manager Divisi I Setiabudi Santoso, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Suradi, dan Manager Keuangan Divisi I Ferdi Fairus. “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Dony Sugihmukti),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Baca:  OTT KPK Tangkap Walikkota Cilegon dan 9 Pejabat Lainnya).

Dony ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Namun, Dony belum menjalani pemeriksaan di KPK dan tak termasuk pihak yang diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon. KPK menetapkan Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga tersangka, yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Rp2,5 Miliar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, awalnya Iman meminta nilai suap yang lebih tinggi. “Dari info tim lidik, Wali Kota minta dana Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi agar keluar izin amdal,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, permintaan Iman tersebut tidak langsung dipenuhi oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) selaku pemilik kawasan, dan PT Brantas Abipraya selaku kontraktor. Setelah terjadi proses tawar-menawar, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan sebesar Rp 1,5 miliar. Rinciannya, Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Basaria mengatakan, PT KIEC sebenarnya sudah memiliki izin prinsip untuk membangun Transmart. Namun, proyek pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal). Izin tersebut diberikan dikeluarkan melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. (berbagai sumber)

Back to top button