Hukum

Ditangkap Jadi Maling Motor di Serang Setelah Berhenti Dari Buruh

Pemuda berinisial ZA (25) berhenti kerja di Jakarta, memilih menjadi maling motor di Kota Serang. Dia datang ke Banten, Selasa 26 Januari 2021, kemudian melakukan profesi barunya itu. ZA bersama temannya, AA (28), mencuri motor.

Aksi pertama berhasil, namun pencurian keduanya gagal, lantaran ketahuan pemilik motor yang kemudian meneriaki nya maling.

“Pada saat mencongkel, istri korban melihat, diteriaki warga, kemudian mengabari polisi dan kita bersama warga menangkap nya,” kata Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman di kantornya, Jumat (29/1/2021).

Baca:

Pelaku ZA berperan sebagai pencuri motor. Sedangkan AA, temannya yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, bertugas penunjuk jalan. Karena lebih memahami jalan dan kondisi di Banten.

Menurut pengakuan para pelaku, keduanya sudah mencuri dua sepeda motor. Aksi pertama berhasil dan di jual seharga Rp 2 juta. Sedangkan aksi keduanya gagal, lantaran ketahuan pemilik motornya dan ditangkap polisi.

“Kelompok Lampung, yang sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Pengakuannya baru dua motor (yang di curi),” jelasnya.

Sebelumbya, tidak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit, AS, 33, warga Kragilan, Kabupaten Serang nekat mengambil motor kawannya sendiri. Motor tersebut dijual seharga Rp2juta melalui media sosial. Akibat perbuatanya, pemuda kelahiran Loksumawe tersebut harus berurusan dengan kepolisian.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan kasus tersebut bermula saat AS berkunjung ke rumah sahabatnya Kevin Saputra warga Perumahan Pesona Alam Kragilan, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang 12 Februari 2020 lalu.

“Disaat berkunjung dia mengambil STNK punya korban, keesokan harinya dia datang lagi, dengan alasan pinjam kendaraan untuk mengambil uang ke atm,” kata Kapolsek kepada wartawan saat ekpose di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020). (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button