Ekonomi

Pemdes Talagasari Berhak Aset Tanah Dikuasai BRI Selama 49 Tahun

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Tangerang menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari, Kecamatan Balaraja berhak atas penguasaan asetnya berupa lahan yang telah dimanfaatkan BRI sejak 49 tahun silam.

Kepala DPMPD Pemkab Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, hak Pemdes Talagasari atas penguasaan aset lahannya yang telah hampir setengah abad dimanfaatkan pihak BRI itu, berdasarkan alas hukum yang jelas berupa sertifikat.

“Menurut saya Pemdes Talagasari berhak. Karena kan desa alas haknya sudah jelas,” kata Yayat Rohiman yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (25/01/2024).

Untuk itu, Yayat yang juga pernah menjabat sebagai Camat Balaraja sekaligus pembina di desa itu menyerukan agar Desa Talagasari segera mengundang pihak BRI untuk berdialog dalam rangka mengurai masalah dan dapat mengambil alih kembali asetnya.

BRI mengklaim bahwa terdapat surat keputusan Bupati Tangerang pada masa itu yang membolehkan pihaknya untuk memanfaatkan aset desa tanpa adanya batasan waktu yang jelas.

“Dulu pernah Pemdes mengundang, tapi dari pihak BRI tidak hadir. Kalau begitu, Pemdesnya atuh sambangi BRI. Tapi langsung Kepala Desa yang ke BRI,” ujarnya.

Pemdes Talagasari

Juhariah, Kepala Desa Talagasari, Selasa (23/01) menyayangkan penguasaan atas aset lahan tanpa batasan waktu milik desanya yang dimanfaatkan oleh pihak BRI. Sebab, pemanfaatan aset lahan itu kini dibutuhkan untuk pengembangan desa dan pemberdayaan warganya (Baca: Waduh, Aset Desa Talagasi Dikuasai BRI Selama 49 Tahun).

Aset lahan dengan luas sekitar 350 meter persegi yang berada di tempat strategis untuk menopang bisnis itu, karena berlokasi di pinggir jalan utama Jl Raya Serang KM.24, Balaraja, tepatnya di samping kiri Kantor Pemdes Talagasari.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (23/1/2024) menyebutkan, saat ini BRI mempergunakan aset tersebut untuk keperluan gudang penyimpanan barang seperti arsip dan dokumen, mesin-mesin anjungan tunai mandiri atau ATM serta barang lainnya.

Juhariah pun telah mempersiapkan sejumlah langkah agar BRI dengan senang hati mengembalikan aset lahan itu, tanpa harus berkelit. Sertanya berharap adanya itikad baik BRI. “Ya, kami membutuhkan aset itu. Mohon dikembalikan (dikosongkan),” ungkapnya.

Dalih BRI

Pihak BRI melalui Firman, Supervisor Kantor Cabang Balaraja yang dikonfirmasi di Kantornya, mengklaim bahwa, pihaknya berhak atas pemanfaatan aset yang telah berlangsung hampir setengah abad itu tanpa kompensasi apapun kepada Pemdes Talagasari.

Kata Firman, pihak BRI akan bertahan untuk memanfaatkan aset lahan tersebut selama BRI masih membutuhkannya. Meskipun, pihak Pemdes- selaku pemilik aset memintanya untuk hengkang karena membutuhkan aset itu untuk kepentingan pengembangan desa.

Adapun klaim hak atas pemanfaatan aset milik desa tersebut, ujar Firman, berdasarkan adanya pemberian surat hak pakai yang diteken oleh Bupati Tangerang bersama pimpinan cabang BRI se-tempat pada 13 Februari 1975.

Namun Firman enggan memperlihatkan ihwal detail isi surat yang menjadi alas hak atas pemanfaatan aset Pemdes itu, dengan alasan masuk dalam kategori rahasia perbankan yang tak bisa diungkap ke publik.

“Di sini tercantum, berhak dipergunakan selama diperlukan oleh Kanwil (kantor wilayah) BRI,” ungkap Firman yang hanya memperlihatkan isi bagian akhir surat itu. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button