Hukum

Butuh Uang Untuk Berobat, Nekat Maling Motor Teman

Tidak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit, AS, 33, warga Kragilan, Kabupaten Serang nekat mengambil motor kawannya sendiri. Motor tersebut dijual seharga Rp2juta melalui media sosial. Akibat perbuatanya, pemuda kelahiran Loksumawe tersebut harus berurusan dengan kepolisian.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan kasus tersebut bermula saat AS berkunjung ke rumah sahabatnya Kevin Saputra warga Perumahan Pesona Alam Kragilan, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang 12 Februari 2020 lalu.

“Disaat berkunjung dia mengambil STNK punya korban, keesokan harinya dia datang lagi, dengan alasan pinjam kendaraan untuk mengambil uang ke atm,” kata Kapolsek kepada wartawan saat ekpose di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

Menurut Dadi, motor honda beat berplat nomor A 6922 HC milik korban kemudian diberikan kepada tersangka. Namun  pria berusia 33 tahun itu tidak kembali lagi, sehingga korban melaporkannya ke kepolisian.

“Setelah kita lakukan pencarian, pelaku berhasil kita amankan pada 24 Februari di rumahnya di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan. Namun motor korban sudah dijual oleh tersangka,” ujarnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna.

Dadi menambahkan dalam kasus itu tersangka AS akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kuruangan 4 tahun penjara.

“Untuk barang bukti, masih kita kejar. Informasinya dijual di wilayah Cilegon,” tambahnya.

Sementara itu AS mengaku nekat mengambil kendaraan kawannya itu karena terdesak kebutuhan, untuk mengobati dirinya yang sedang menderita gejala penyakit tipes. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya buat berobat pak, kena tipes. Saya jual lewat medsos seharga Rp2juta,” katanya. (yono)

Yono

Back to top button