Hukum

Tabrakan Beruntun di Unyur Melibatkan 3 Kendaran, 1 Tewas

Tabrakan beruntun melibatkan kendaraan Mitsubishi Expander dan 3 motor terjadi di jalan raya Serang – Banten Lama, tepatnya Link. Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (17/11/2023).

Dalam kecelakaan lalulintas di jalur wisata ini 1 pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan 2 pengendara lainnya luka-luka dan mendapat perawatan di klinik setempat.

Korban tewas beridentitas MW (54 tahun) warga Perumahan Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Sementara korban luka-luka berinisial JU (23 tahun) Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan GO (45 tahun) warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno melalui Kanit Gakkum, Ipda Achmad Adi Ardiyanto menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan lalulintas Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh nama AG (25 tahun) berjalan dari arah Kota Serang menuju arah Banten Lama.

“Diduga kurang konsentrasi dan tidak hati-hati, setiba di tempat kejadian lalu menabrak 3 sepeda motor di depannya yang berjalan dari arah yang sama,” terang Kanit Gakkum kepada Poskota.

Akibat benturan yang cukup keras, ketiga pengendara motor tersebut terpental dan terjatuh menghantam badan jalan. Kemudian Mitsubishi Xpander tidak dapat dikendalikan meluncur ke kanan lalu menabrak tiang listrik.

“Setelah menabrak tiang listrik, mobil yang dikemudikan warga Pemindangan, Kelurahan Unyur ini terperosok ke dalam sawah,” jelasnya.

Akibat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut korban MW mengalami luka berat lalu meninggal dunia ditempat kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.

“Untuk 2 orang pengendara lainnya yang luka-luka lalu dievakuasi ke Klinik Jannah Lopang. Kendaraan yang terlibat lakalantas mendapatkan kerusakan dan diamankan di Unit Gakkum Polresta Serang Kota untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Tabrakan beruntun pernah terjadi dan melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Tangerang – Serang, tepatnya di depan PT Timas, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (18/8/2023). Kecelakaan itu, diduga akibat sopir angkot ugal-ugalan (Baca: Gegara Angkot Ugal-ugalan, Tabrakan Beruntun Terjadi di Kibin).

Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu mobil angkot berplat nomor B 1451 CTX yang dikemudikan Ujar Yahya, Daihatsu Sigra berplat nomor A 1638 ED yang dikemudikan Roni, dan Honda Beat berplat nomor A 2938 EC yang dikendarai Sukri dan Kuriah.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, Iptu Sandhi Pribadi mengatakan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Tangerang – Serang itu, bermula dari mobil angkot yang ugal-ugalan mengambil jalur lawan arah. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button