EdukasiHeadline

Eko: Jika Saya Pj Gubernur Banten, Soal Cawas Sekolah Selesai 2 Jam

Dosen Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Banten, Dr Eko Supriatno berkeyakinan karut marutnya persoalan calon pengawas atau Cawas sekolah SMAN, SMKN dan Skh yang nasibnya terkatung-katung sejak 2018, bisa diselesaikan dalam waktu 2 jam.

“Saya bukan siapa-siapa, tetapi Insya Allah kalau saya pelajari masalah cawas sekolah ini, saya bisa selesaikan dalam waktu 2 jam. Kalau Pak Pj Gubernur Banten mau bertukar posisi dengan saya dalam konteks masalah Cawas,” kata Eko Supriatno, Dosen Unma Banten, Jumat (18/8/2023).

Kata dia, solusinya secara terbuka dan terang benderang tanpa harus ada yang tersakiti dan tanpa isu-isu liar yang bertebaran.

Dasar pemikiran Eko cukup sederhana. Pj Gubernur Banten memiliki perangkat kerja, mekanisme, aturan dan sumber daya yang cukup untuk menyelesaikan masalah Cawas.

“Jadi, dengan senang hati akan saya lakukan, dan mudah diselesaikan, tidak perlu harus gaduh seperti tahun lalu,” kata Eko Supriatno.

Eko mengingatkan, PJ Gubernur Banten yang sekarang justru saat itu (2018 – red) adalah Sekda Banten yang terlibat dalam persoalan Cawas tersebut.

Persoalan tersebut bergulir menjadi desakan publik di tahun 2022 agar nasib Cawas segera diperhatikan. Hingga saat ini belum juga tuntas.

Katanya, pengawas sudah diatur dalam berbagai peraturan dan perundangan-undangan. Misalnya tugas pengawas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 54 ayat (54) butir d disebutkan Tugas Pengawas melakukan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.

Ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Pada Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawasan tersebut meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan.

Kemudian penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Menurut Eko, kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah sudah jelas. “Nah sekarang tuntutan Cawas tersebut adalah menuntut pelantikan karena sudah mengantongi kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud,” katanya.

Kualifikasi dan kompetensi pengawas termaktub Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.

Yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

“Asumsi saya, jika cawas tidak memiliki legitimasi hasil uji kompetensi tersebut kemungkinan besar mereka juga tidak akan menuntut. Dan buat apa mereka memiliki kompetensi tersebut jika tidak dilantik?,” katanya.

Eko mengatakan, sebaiknya Pj Gubernur Banten bercermin dari bagaimana dia dulu diberhentikan sebagai Sekda, tentu tidak enak dalam posisi seperti itu, kemungkinan besar ada perasaan dizalimi.

“Sekarang saatnya Pj Gubernur merasakan dan berempati kepada cawas. Artinya, persoalan cawas ini sederhana penyelesaiannya,” ujarnya.

Katanya, jika memang berkaitan dengan anggaran, Pj Gubernur Baten diharapkan menjelaskan dan menunjukan. Jika memang belum ada formasi, jelaskan dan tunjukkan.

“Berlarut-larutnya persoalan cawas adalah bukti lemahnya PJ Gub dari sisi perencanaan, pengelolaan, evaluasi, komunikasi dan koordinasi.

“Kalau sudah lemah seperti ini, sebaiknya sih mundur dan jangan terpikir untuk mencalonkan diri pada Pilgub Banten 2024 mendatang, kasihan masyarakat Banten,” ujarnya. (Ahmad)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button