EdukasiHeadline

Lukman: Belum Ada SK Pencabutan Pemecatan 6 Guru Honorer SMAN 9 Kronjo

Kepala Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang Dindikbud Banten, Lukman menegaskan, belum ada perintah untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan pemecatan enam guru honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

“Belum, saya belum membuat surat. Dan belum tahu, perintah Pak Kadis lebih lanjut seperti apa,” kata Lukman, Kepala KCD Kabuapten Tangerang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten kepada MediaBanten.Com, Selasa (26/3/2019) ketika ditanyakan soal sudah diterbitkannya SK pencabutan pemecatan 6 guru honorer di SMAN 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa 6 guru honorer di SMAN 9 Kronjo sudah diaktifkan kembali menjadi guru yang mengajar. Kabar itu juga menyebutkan SK pencabutan itu diterbitkan oleh Kepal KCD Kabupaten Tangerang Dindikbud Banten.

Padahal Pemecatan 6 guru honorer atau non ASN ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten No.800/082-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Kadisnya, Engkos Kosasih Samanhudi tanggal 19 Maret 2019. Salah satu pertimbangan dalam SK itu adalah Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

SK itu berbunyi “Mencabut nama-nama yang tecantum dalam SK ini sebagai guru dan tenaga kependidikan bukan ASN pada sekolah di lingkungan Dindikbud Banten. Akibat diterbitkannya SK ini yang bersangkutan tidak berhak menerima honor dan gaji yang berasal dari APBD Banten.”

Enam guru honorer itu dipecat akibat berselfi dua jari dan memegang stiker Calon Presdien, Prabowo-Sandiaga yang kemudian beredar di media sosial. Dengan cepat, SK pemecatan ke-6 guru honorer itu terbit.

Formulir Pernyataan

Selain itu juga beredar foto formulir surat pernyataan netralitas tidak berpolitik. Setelah isian data pribadi, terdapat kalimat “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya tidak memiliki afiliasi / atau menjadi pengurus /atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dan partai politik. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil pemerintah. Tangerang , 2018”.

Sementara itu, Forum Honorer Banten Bersatu melayangkan surat pemberitahuan demo kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tanggal 24 Maret 2019 dengan judul surat Aksi Solidaritas Bela Guru Honor. Surat pemberitahuan itu ditandatangani Ketua Forum Honorer Banten Bersatu, Marin Alhisyam dan Koordinator Lapangan, Khoirul Umam. Surat berisi pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum dengan pengerahan 1.000 orang.

Peristiwa pemecatan keenam guru honorer karena selfi dua jari dan stiker Prabowo-Sandi menimbulkan rasa ketidakadilan. Sebab saat bersamaan terungkap dukungan ASN eselon 2, 3 dan 4 terhadap calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. Dukungan itu diperlihatkan dalam grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH”. Hingga saat ini, para ASN itu masih bebas menjalankan tugasnya.

Sedangkan nama-nama pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” hingga berita ini dibuat belum menerima sanksi apapun. Meski Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menyatakan, akan memanggil pejabat-pejabat yang tercantum dalam grup WA itu. Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh informasi apakah BKD sudah melakukan pemeriksaan kepada pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA tersebut. (Aditywarman)

Iman NR

Back to top button