EdukasiHeadline

Buntut Gugatan Ke Bank Banten, Ancam Hibah Untirta Rp100 M Tak Cair

Ikhsan Akhmad, salah satu penggugat perdata Gubernur Banten soal Bank Banten mengaku, gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Serang itu berbuntut “ancaman”. Yaitu hibah Pemprov Banten untuk Untirta Serang tahun 2021 sebesar Rp100 miliar tidak akan dicairkan.

“Iya benar. Saya punya bukti kuat (ancaman itu-red) tapi kalaupun harus dikeluarkan saya mau izin tertulis dari rektor,” kata Ikhsan Ahmad yang sehari-hari sebagai dosen di Univeristas Ageung Tirtayasa (Untirta) yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (15/6/2020).

Ikhsan menjelaskan, pernyataan tentang “ancaman” tidak akan dicairkannya dana hibah untuk Untirta Serang justru untuk “membela” Untirta. “Persoalan saya yang menggugat gubernur soal Bank Banten tidak ada kaitannya dengan lembaga Untirta. Gugatan itu aktivitas pribadi saya, tidak mengkaitkan dengan lembaga ini,” katanya.

Kadis Kominfo Banten, Eneng Nurcahyati yang dihubungi via WA justru tidak menjelaskan soal adanya ancaman tidak dicairkannya hibah Untirta tahun 2021. “Mohon k BU RINA BPKAD atau P Sekda. Nanti sy sampaikan k Bu Rina ya ttg BB,” jawaban Kadis Kominfo Banten vis WA.

Tanya Ikhsan

Sedangkan Kabid Aplikasi dan Komunikasi Diskominfo Banten, Amal Budi Herawan justru tidak menjawab secara langsung. “Silahkan tanyakan ke Pak Ikhsan, apa maksudnya itu. Tak ada kaitan gugatan dia dengan hibah Untirta,” kata Amal.

Pada tahun 2018, Untirta mendapatkan hibah Pemprov Banten yang dijanjikan Rp50 miliar. Tahun 2018, hibah itu dicairkan Rp9 miliar dan sisanya tahun 2019. Tahun 2021, Untirta Serang juga dialokasikan mendapatkan hibah Rp100 miliar.

Baca:

Gubernur Banten, Wahidin Halim waktu itu mengatakan, dana hibah itu untuk membangun Fakultas kedokteran, membeli peralatan laboratoriun dan mendukung kegiatan belajar mengajar mahasiswa Fakultas Kedokteran Untirta.

Sebelumnya, Dua warga Kota Serang dan satu warga Kota Tangerang Selatan menggugat perdata Gubernur Banten, Wahidin Halim dan 5 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas “kekisruhan” Bank Banten (Baca: Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten)

Diklaim Pemprov

Bank Banten diklaim sebagai bank milik Pemprov Banten, meski kepemilikannya melalui PT Banten Global Developmenr (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Ke-3 warga yang menggugat itu adalah Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus Akademisi Untirta, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Ketiga warga itu menggugat Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Banten, Kepala BPKAD Banten dan Dewan Direksi Bank Banten.

Turut tergugat adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami mendaftarkan gugatan melalui E-Court di PN Serang pada Jumat (29/5/2020),” kata Ikhsan Ahmad, salah satu penggugat yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (30/5/2020).

Gugatan perdata itu berisi dugaan perbuatan melawan hukum dalam soal Bank Banten. Perbuatan itu antara tidak ada penyertaan modal tambahan ke Bank Banten. Padahal Pemprov Banten berkewajiban tambah modal sesuai Perda 5 tahun 2013.

Diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya dalam APBD 2018 dan 2019.

Pemprov Banten juga diduga melawan hukum dengan menunjuk Bank Banten yang dinikai Bank Tidak Sehat. Penunjukan dilakukan PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button