Diminta Lapor Jika Ditemukan Praktik Pungli pada SPMB SDN dan SMPN di Kab Serang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengimbau seluruh masyarakat dan orang tua murid untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) jika menemukan praktik Pungli atau pungutan liar atau permintaan gratifikasi selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas di Serang, Jumat, untuk memastikan penerimaan siswa jenjang SD negeri (SDN) dan SMP negeri (SMPN) berjalan transparan dan terbebas dari segala bentuk biaya ilegal.
“Titik tekan yang disampaikan adalah SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 gratis, tidak ada pungutan apa pun. Kepada seluruh orang tua dan calon wali murid, diharapkan tidak memberikan gratifikasi kepada panitia dan pihak-pihak lain,” tegas Najib.
Najib menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat dibutuhkan. Pemkab Serang berkomitmen menutup celah diskriminasi dan menolak keras adanya intervensi siswa “titipan” dari pihak mana pun.
Guna menindaklanjuti potensi kecurangan, Pemkab Serang melalui Dindikbud akan menerapkan pengawasan berlapis yang turut dipantau oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
“Dindikbud akan melakukan pengawasan dengan ketat. Tentunya ini juga bagian dari kewajiban kita semua, masyarakat, untuk bersama-sama memberikan informasi pengawasan,” katanya.
Selain pengawasan praktik pungli, Najib menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk kelompok kerja guna mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.
Terkait teknis pelaksanaan, pendaftaran SPMB tingkat SDN akan dilakukan secara manual, sedangkan jenjang SMPN dilaksanakan secara daring (online) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosatik) setempat yang akan dimulai pada pendaftaran 29 Juni sampai 2 Juli 2026, verifikasi dan seleksi 3 sampai 5 Juli 2026, pengumuman penetapan hasil seleksi 6 Juli 2026 dan daftar ulang atau pendataan ulang 7 sampai 10 Juli 2026. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)








