Ekonomi

Tunggu Putusan MK, Dewan Pengupahan Banten Tunda Penetapan UMK

Dewan Pengupahan Provinsi Banten menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Demikian rilis Biro Adpim Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (25/11/2021).

Penundaan penetapan upah minimum kabupaten / kota itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten Pembahasan UMK Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021.

Dalam berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu disebutkan, penundaan penetapan UMK Tahun 2022 menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia atas judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya. Putusan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.

Berita acara ditandatangi oleh Ketua Dewan Pengupahan Banten, Al Hamidi, Wakil Ketua 1 Asep Abdullah, Wakil Ketua 2 Epi Hasan Rifai, Sekretaris Indra Ginanjar Gumelar, 7 orang unsur Apindo, 7 orang unsur buruh, serta 6 orang unsur pemerintah.

Sedangkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kenaikan UMP itu hanya 1,63 persen atau Rp40.206,57 dari tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Gubernur Wahidin Halim menegaskan, penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, untuk UMK 2022 di delapan kota / kabupaten memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda. Namun besaran itu masih merupakan tuntutan dari para buruh dan usulan dari kabupaten / kokta, belum ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Kota Tangerang tuntut naik sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.

Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.

Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.

Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button