EkonomiHukum

BPK Berikan Opini WTP Untuk Delapan Kabupaten dan Kota di Banten

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten tahun anggaran 2017 kepada para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di Ruang Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Senin (28/5/2018).

Dalam melakukan pemeriksaan audit tersebut, BPK merujuk pada Peraturan Perundang-undangan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang merupakan bagian tugas dari konstitusianol BPK.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap pejabat terkait diwajibkan untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima, dan apabila pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upuaya-upaya tersebut guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsin Banten.

Dikatakan Anggota 5 BPK, Sukmayatun, pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.

Baca: BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Banten Tahun 2017

“Ada empat kriteria kewajaran atas laporan keuangan. Yang pertama, kesesuaian dengan standar akutansi. Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap undang undang. Dan ke empat, efektifitas sistem pengendalian intern,” katanya.

Sukmayatun mengatakan, pada semester 1 tahun anggaran 2018 BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017 pada delapan entitas se-Provinsi Banten. “Pada hari ini BPK menyerahkan LHP atas LKPD tahun 2017 kepada delapan entitas. Yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanggerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tanggerang, dan Tanggerang Selatan,” ujarnya.

Diketahui dari laporan yang disampaikan. Hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Banten memeberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada delapan Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, mewakili Ketua DPRD se-Provinsi Banten mengatakan, atas nama perwakilan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, yang telah menyerahkan LKP Kabuapaten atau Kota se-Provinsi Banten tahun 2017.

“Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten tentunya dalam rangka menjujurkan Laporan Keuangan Negara atau Daerah secara tertib, taat asasi, efisien, transfaran, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, DPRD dalam hal ini wajib melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Dalam pembahasannya sendiri tentu akan selalu melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, guna menyelesaikan setiap temuan-temuan yang ada, dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Pemeriksaan oleh BPK RI kami sikapi sebagai upaya peningkatan disiplin anggaran dan kinerja pemerintah di Daerah untuk terciptanya akuntabilitas  dan transfaransi keuangan daerah yang lebih baik. Maka hasil periksaan atas LKP Daerah atau Kota tahun 2017 sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Sementara itu, Tubagus Haerul Jaman, Walikota Serang yang mewakili seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Banten mengatakan, sebagaimana yang diamanatakan dalam UU nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan UU nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya. Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan LKP Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan audit.

“Kami mengucapkan terimakasih atas periksaan dan koreksi atas langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun LKP masih terdapat temua-temuan yang harus kami tindak lanjuti dan diperbaiki. Kami telah menyusun action palnd yang tentunya dalam implementasinya nanti masih tetap membutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Provinsi banten agar dapat terselesaikan tepat waktu,” ucapnya saat menyampaikan sambutan. (Sofi mahalali)

Iman NR

Back to top button