HeadlineHukum

Digeledah Kejati Banten, Gubernur: Tuntaskan Kasus Dana Hibah Ponpes

Gubernur Banten, Wahidin Halim minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntaskan kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten senilai Rp117 miliar dengan tersangka ES.

Pernyataan Gubernur itu setelah penyidik Kejati Banten menggeledah Ruangan Biro Pemerintahan dan Kesra dan mengambil setumpuk dokumen yang diduga terkait dengan kasus pemotongan danah hibah tersebut.

“Saya rasa ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, terima kasih banyak, semangat untuk memberantas korupsi di Banten,“ kata Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Senin (19/4/2021).

“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Senin (19/4/2021).

“Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra” kata Gubernur .

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mencari dokumen penunjang atas kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), Senin (19/4/2021).

Baca:

Awalnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Biro Kesra. Kemudian, karena dokumen tentang dana hibah Ponpes disimpan di gudang, akhirnya mereka ke gudang yang berada di Masjid Al-Bantani serta membawa sejumlah dokumen.

Tim penyidik juga menyegel gudang dokumen untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti administrasi tentang pemotongandana hibah Ponpes. Tim penyidik Kejati Banten, Febrianda mengatakan, tujuan dari penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti yang menunjang atas kasus pemotongan dana hibah Ponpes.

“Kami membawa sejumlah dokumen mulai dari proposal dan dokumen laporan pertanggungjawaban danah hibah tersebut. Banyak banget, belum sempat kami bawa semua. Makanya kami segel, karena ada dokumen yang masih ada di sana,” kata Febrianda, penyidik Kejati Banten.

“Dokumen itu tahun 2018, 2020. Baru satu titik (yang digeledah). Awalnya kita ke Kesra, di folow up, dibantu bahwa barang itu ada di gudang penyimpanannya di Masjid Al-Bantani lantai satu. Yasudah kita datang ke sini, kita ambil dokumennya yang kita perlukan,” tambahnya.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan setelah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah diperiksa, ada pelaku lain yang ditetapkan tersangka. “Seperti yang pak Kajati bilang insyaallah (kemungkinan ada tersangka lain),” tegasnya.

Setelah dokumen yang dicari lengkap, lanjut dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana hibah Ponpes. “Mungkin setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD barang kali terkait pencairan dana,” tukasnya. (IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button