Hukum

Berawal dari Facebook, Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil di PN Serang

Andi akhrinya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/2/2024) dalam kasus penggelapan mobil yang berawal informasi dari Facebook pada tahun 2023.

Awal mula korban Eman menjual mobil Daihatsu Alya melalui akun media sosial Facebook. Atas postingan itu, Rusdi, teman korban menghubungi dan menyampaikan bahwa seseorang ingin membeli mobil tersebut.

Korban akhirnya menyetujui permintaan itu dan bertemu di daerah Boru, Kota Serang dengan terkdawa Andi. Saat itu Andi dan korban menyepakati harga mobil Rp120 juta. Kemudian terdakwa memberikan uang muka Rp20 juta kepada korban.

Sisanya Rp100 juta disepakati akan dicicilan melalui sebuah showroom yang masih teman terdakwa. Namun mobil Daihatsu Alya milik korban dibawa oleh terdakwa Andi.

Namun sejak mobil Daihatsu Alya dbawa, terdakwa Andi tidak pernah menyelesaikan proses cicilan di showroom. Bahkan korban semakin sulit menghubunginya.

Akhirnya korban, Eman menyadari bahwa dia ditipu, kemudian melaporkan Andi ke polisi atas penggelapan mobil.

Jaksa Penuntut Umum, Pujianti dalam sidang kasus penggelapan mobil tersebut menghadirkan 4 saksi masing-masing saksi korban Eman, Subli, Rusdi dan Firman.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Andi mengatakan bahwa dia hanya diminta temannya bernama Abdullah (masih buron) yang beralamat di Cikande, Kabupaten Serang untuk melakukan transaksi pembelian mobil Daihatsu Alya milik Eman.

Bahkan Abdulah memberikan uang Rp20 juta untuk uang muka mobil tersebut. Hanya saja, semua transaksi pembelian itu harus atas nama Andi, bukan temannya, Abdullah.

Setelah memberikan uang muka dan membawa mobil Eman, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Abdullah.

Terdakwa mengaku percaya dengan Abdullah benar-benar membeli moibl milik Eman, tidak berpikir akan melakukan penggelaplan. Apalagi, Abdullah memberikan uang Rp20 juta kepada terkdawa untuk dijadikan uang muka atau sebagai tanda jadi.

Setelah beberapa waktu, ternyata Abdullah tidak mengirimkan uang untuk membayar cicilan kredit mobil. Terdakwa mengaku mulai panik, kemudian mendatangi rumah Abdullah di Cikande.

“Saya sempat mendatangi rumah nya yang di Cikande tapi dia udah gada cuman ketemu anak istrinya” ujar terdakwa Andi, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama.

Saat bertanya kepada istrinya, perihal keberadaan Abdullah istrinya sempat memberitahu bahwa suaminya tersebut hanya bilang pergi kerumah istri yang ke-2 dan tidak tahu mengetahui alamatnya secara persis.

“Dia kan punya istri dua. Katanya sih pergi ke rumah istrinya yang kedua itu untuk keberadaannya belum tahu,” kata terdakwa.

Akhirnya sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Serang akan dilanjutkan selama sepekan ke depan. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button