Hukum

Simpan Narkoba di Lampu Rumah,Supir Truk Jadi Terdakwa di PN Serang

Polisi ungkap terdakwa Qorib seorang pengedar narkoba mengelabui pihak kepolisian dengan cara menyimpannya didalam lampu rumahnya, pernyataan tersebut dikemukakan dalam persidangan, Pengadilan Negeri Serang, Rabu (02/04/2024).

Dalam gelar persidangan JPU Kejari Serang, Fitriah mengahdirkan pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian pada saat penangkapan terdakwa Qorib.

Saksi, Ari Maimun dan Ade Chandra keduanya dari kepolisian menerangkan, kepolsian menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Qorib adalah seorang pengedar narkotika.

Setelah menerima informasi tersebut, Jum’at 17 November 2023 polisi langsung menuju lokasi terdakwa yang berada di Ciruas Kabupaten Serang.

“Awalnya polisi menerima sejumlah informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah seorang pengedar narkoba, Jum’at 17 November 2023 kami langsung menuju lokasi terdakwa yang berada di Ciruas”, ungkap Ari Maimun.

Tidak hanya mengetahui keberadaan terdakwa, kepolisian juga sudah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri terdakwa.Terdakwa Qorib ditangkap saat sedang duduk diruang tamu rumahnya.

Pada saat penangkapan, polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan dan narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip yang disimpan didalam lampu rumah.

“Sebelum penangkapan, kamu juga mendapatkan informasi tentang ciri-ciri terdakwa. Terdakwa kami tangkap saat sedang duduk santai diruang tamu rumahnya, sejumlah barang bukti berupa timbangan dan sabu yang terbungkus plastik klip. Sabu tersebut kami temukan didalam lampu rumah”, katanya.

Saksi menjelaskan, bahwa pihaknya bisa mengetahui barang bukti narkoba bisa ditemukan didalam lampu rumah dengan menggeledah tempat-tempat yang tidak terpikirkan oleh orang-orang, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, David Panggabean.

“barang bukti biasanya disimpan ditempat yang yang tidak terpikirkan banyak orang, maka dari kami menggeledah tempat yang jarang dijangkau”,ujar Ari Maimun.

Terdakwa mengaku dihadapan majelis hakim setiap harinya bekerja sebagai supir truk dan dia hanya orang suruhan yang bernama Entis. Saksi menyebutkan bahwa orang itu masih dalam DPO.

Adam Maulana / Editor: Abdul Hadi

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button