Hukum

GPS Terpasang, Pencuri Mobil Daihatsu Ditangkap di Bogor

Gara-gara GPS yang terpasang, mobil Daihatsu A 1445 KJ bisa ditemukan. Polresta Serang Kota menangkap AH, pencuri mobil di daerah Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa pencurian mobil Daihatsu terjadi di RT 01 / 05 Lingkungan Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, pemilik kendaraan roda empat tersebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Adnan Hasan Mubarok (40) asal Permata Safira Regency, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengayakan, pihaknya berhasil melacak pelaku karena terdapat GPS yang terpasang di mobil.

“Jumlah pelaku ada dua. Satu pelaku berhasil diamankan berinisial AH, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin (21/3/2022).

Kapolresta mengatakan, pelaku merusak kunci mobil itu dengan menggunakan konci T.

“Pelaku dari Bogor ke Serang hunting untuk mencari target mobil yang bisa diambil. Mobil dibawa ke Bogor dan dijual dengan harga Rp25 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus TK alias Aceng (28) gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus (Baca: Diringkus Polres Serang, Gembong Spesialis Pencurian Mobil Pickup).

Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.

Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian.

Dan dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti, satu diantaranya adalah kendaraan losbak Daihatsu Grand Max.

Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka atau mobil pickup tersebut milik Muhdi, warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.

Setelah identitas pemilik diketahui setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengundang Muhdi untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri.

“Barang bukti mobil ini kami kembalikan kepada pemiliknya. Untuk penanganan kasus, kami limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros, red) sesuai locus delictinya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button