HeadlinePemerintahan

PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak Kab Serang Terancam Ditunda

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang kembali terancam diundur, setelah Presiden RI, Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebel 4 mulai 3 – 9 Agustus.

Padahal Pilkades di kabupaten ini sudah dua kali diundur. Semula direncanakan, pelaksanaan Pilkades pada tanggal 11 Juli, kemudian mundur ke tanggal 1 Agustus. Rencana ini juga mengalami pengunduran menjadi tanggal 8 Agustus.

Setelah Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus, Panitia Pilkades Kabupaen Serang belum bisa memutuskan apakah Pilkades serentak itu akan diundur atau tetap berlangsung.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri yang juga Sekda Kabupaten Serang mengaku mengirimkan surat ke Dirjen Bina PMD Kemendagri untuk menyampaikan agenda Pilkades di Kabupaten Serang tanggal 8 Agustus. Isi surat antara lain memohon izin dilaksanakannya Pilkades Serentak tetap pada tanggal tersebut.

“Mudah-mudahan hari ini ada petunjuk apakah dilanjut atau mundur jadwalnya,” ujar Entus Mahmud Sahiri, Sekda Kabupapaten Serang kepada wartawan usai mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan HUT RI di aula TB Saparudin Pemkab Serang, Selasa (3/8/2021).

Baca:

“Tapi kita sekarang statusnya masih level 3, sama saja dengan level 4. Kita lihat saja nanti, kemungkinannya fifty-fifty, harusnya diiizinkan, daripada dilama-lama malah enggak kondusif,” ujarnya, tanpa menjelaskan soal apa yang dimaksudkan tidak kondusif tersebut.

Kata Entus, pihaknya hanya berikhtiar menampung aspirasi dari para calon kades. Jika Pilkades sering ditunda, pelaksanaanya akan semakin berat.

“Tapi kita lihat situasional daerah dan dukungan DPRD kita sampaikan bahwa banyak kemasalahatan dilaksanakan tanggal 8 Agustus, tapi lagi-lagi kita menunggu petunjuk Mendagri,” kata Sekda Kabupaten Serang.

Sedangkan Asda I Pemkab Serang, Nanang Supriatna menyatakan pesimis Pilkades bisa dilaksanakan tanggal 8 Agustus, setelah perpanjangan PPKM Level 4 dan 3. Hingga sekarang, Instruksi Mendagri soal Pilkades belum ada pengecualian.

“Dengan kondisi yang ada, apakah bisa? Tapi memang dari segi kesiapan sudah siap, dari sisi anggaran, teknis, sampai TPS sudah sesuai waktu Pilkada. Tapi kalau di pusat melarang ya kita harus nurut. Atau ada pengecualian diizinkan dengan catatan A,B,C,D, kita belum tahu, dilematis, besok kita rapatkan,” ujar Nanang.

Nanang berharap, pihaknya melalui upaya Satuan Petugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 bisa menurunkan level status dari level 3 minimal menjadi level 2.

“Sampai sekarang masih level 3. Mungkin diundur lagi, kita lihat besok, masih menunggu perkembangan. Kalau status turun ke level 2, di bawah sudah siap dengan protokol kesehatan ketat, kerumunan mungkin bisa dihindari,” pungkasnya. (Reporter / Editor: Nizar)

SELENGKAPNYA
Back to top button