EkonomiHeadlinePolitik

Gaduh Antar Pejabat, Sekda Dinilai Abaikan Dua SK Gubernur Banten

“Kegaduhan” antara pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali terjadi. Kali ini dipicu silang pendapat penggunaan pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dalam APBD Banten 2018 untuk penanggulangan bencana.

Kegaduhan ini diawali pernyataan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Sumawijaya yang menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharto sebagai Ketua Tim Anggarapan Pemerintah Daerah (TAPD) mengabaikan dua surat keputusan (SK) Gubernur Banten tentang penetapan keadaan darurat bencana dan penunjukan pejabat pembuat komitmen.

“Langkah Gubernur Banten H Wahidin Halim (menerbitkan 2 SK-red) untuk memberikan bantuan tanggap darurat,” kata Sumawijaya, Kepala BPBD Banten seperti dikutip MediaBanten.Com dari Harian Umum Warta Banten, Jumat (2/3/2018).

Kedua SK yang dimaksudkan adalah SK Gubernur No.361/Kep.25-Huk/2018 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Banten dan SK Gubernur No.903/Kep.26-Huk/2018 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.

Berdasarkan dua SK itu, BPBD Banten mengajukan penggunaan dana pada pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD Banten 2018 untuk menangani kerusakan penanganan banjir dan paska gempa bumi. Permohonan penggunaan pos BTT itu disampaikan melalui surat Kepala BPBD Banten No.900/130-BPBD/I/2018 tanggal 28 Januari 2018 dan ditujukan kepada Kepala BPKAD Banten. Dan Kepala BKAD Banten melalui surat No.900/141-BKAD.01/2018 tanggal 30 Januri 2018 menyatakan, penanganan bencana itu tidak bisa dibebankan pada pos BTT, kecuali pos itu digunakan untuk peruntukannya.

Baca: Gubernur Banten Janji Lindungi Ulama dan Tokoh Agama Dari Persikusi

Tidak puas dengan jawaban itu, Kepala BPBD Banten, Sumawijaya mengirimkan surat kepada Gubernur Banten No.900/251-BPBD/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 dengan permohonan yang sama untuk menggunakan pos BTT. Dalam waktu bersamaan, Gubernur Banten juga menerima surat dari Pjs Bupati Lebak bertanggal 5 Februari 2018 yang isinya laporan dan permohonan bantuan penanganan paska bencana alam gempa bumi di Kabupaten Lebak. Surat diterima pada tanggal 20 Februari 2018. Surat dari Kepala BPBD dan Pjs Bupati Lebak itu dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin ketuanya, Ranta Soeharto yang juga Sekda Banten pada tanggal 20 Februari 2018.

Hudaya Latuconsina, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten yang juga anggota TAPD tidak memberikan komentar soal kegaduhan tersebut. Hudaya hanya mengiriman file yang berisi kronologis keputusan TPAD dalam penanganan bencana alam. File dikirim melalui WhatsApp MediaBanten.Com, Jumat (2/3/2018).

Dalam file itu disebutkan ada delapan keputusan penting TPAD, di antaranya adalah Pemprov Banten fokus pada perbaikan 201 rumah yang dikatagorikan rusak berat. Sumber dana penanganan paska berncana itu berasal dari bantuan sosial (Bansos) tidak terencana atau disebut belanja tidak terduga (BTT) pada DPA PPKD dan akan difasilitasi Dinas Sosial Provinsi Banten.

Sumawijaya, Kepala BPBD Banten menyatakan, rencana kerja anggaran (RKA) BPBD Banten hingga sekarang tidak ditandatangani oleh Bappeda Banten. “Yang ada, TPAD melakukan rapat ulang dengan memindahkan bantuan tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Banten melalui Bansos dengan alasan tidak jelas,” kata Suma.

Ranta Soeharto, Sekda Banten yang juga Ketua TAPD Banten hingga Jumat sore belum bisa dihubungi. Ranta tidak terlihat di ruang kantornya di lingkungan Setda Banten. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button