EkonomiHeadlinePolitik

BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Banten Tahun 2017

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

“Ini hasil kerja keras. Karena semua sepakat dan solid untuk membangun,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Gd. DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (28/5/2018).

Siaran Pers dari Kominfo Banten yang ditandatangani Amal Herawan Budhi, Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, Gubernur Banten merasa bersyukur dengan predikat WTP yang diterima Pemprov. Predikat ini merupakan yang keduakalinya selama 17 Tahun Provinsi Banten dibentuk Undang-undang.

Gubernur mengatakan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bukanlah tujuan, tetapi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun sebuah pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Pemerintahan yang jauh dari kecurangan, tentunya memiliki aparatur yang jauh dari korupsi.

Baca: Perbaikan Berkas Administrasi, 26 Balon Anggota DPD RI Dapil Banten Dinyatakan Lolos

Gubernur bersyukur hasil kerja keras selama ini mendapatkan nilai WTP. Semua ini sumbangsih dari usaha keras dan kerjasama dari semua pihak. Karena itu, Gubernur menanadaskan bersungguh-sungguh untuk membuktikan seluruh aparatur Pemprov Banten sepakat dan solid untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang memberikan manfaat bagi rakyat Banten.

Dengan opini WTP yang diperoleh ini, tidak ada ueforia kemenangan karena ini bukan sebuah kejuaraan, tapi paling tidak penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  memberikan dukungan moral bagi usaha dan ikhtiar agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya. Dengan proses panjang yang dilalui tentunya ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunjukkan dan diarahkan dengan hasil yang dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten.  Karena, Keberhasilan ini tidak lepas dari peran DPRD Provinsi Banten, dengan peranannya sebagai pengawas serta dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur mengatakan, kalau dari temuan semakin mengalami penurunan, dari tahun 2016 ada 11 kasus hingga tahun ini menjadi 3 kasus, sudah di tindaklanjuti. Karena sebenarnya kunci mendapatkan WTP adalah finalisasinya  adalah tindaklanjut.  Penanganan  secara administratif adalah teguran langsung, dan sistem pengembalian hasil temuan sudah langsung dikembalikan. Untuk itu proses pembinaan dan pembimbingan terus kita lakukan.

“Dengan hasil opini WTP, kita pertahankan dan kita tingkatkan agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Serta rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kita selesaikan,” tuturnya.

Baca: Video Gubernur dan Forkopimda Banten Deklarasikan Gerakan Melawan Terorisme

Kepada wartawan Gubernur mengatakan, bila selama ini ada yang menanyakan kinerjanya selama satu tahun, Gubernur menjawab, bahwa pihaknya sedang melakukan perubahan mindset dan perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan. “Dan, salah satu hasilnya adalah saat ini (WTP— red),” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, dengan opini WTP yang diperoleh Provinsi Banten maka DPRD harus menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK, dengan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD No.1 Tahun 2014 Pasal 135 DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah menerima LHP BPK.

Selanjutnya DPRD meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu atau temuan-temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam LHP BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Perwakilan Dari BPK RI mengatakan, gubernur benar-benar konsern terhadap hasil rekomendasi BPK. Bahwa BPK menyampaikan opininya tetap pada WTP. Terhadap beberapa temuan bahwa pengalihan aset merupakan perintah dari undang-undang, kelebihan membayar dari pekerja tindaklanjutnya sudah disetorkan kembali. Ia berharap untuk tahun-tahun kedepannya pencapaian opini WTP nya dapat dipertahankan dan kembali mendapatkannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun di Gedung DPRD Banten.

Meski demikan, beberapa catatan didapat oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisir. Kemudian, penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dia menyebutkan, Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperoleh. “Terus memperbaiki laporan APBD-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Nandy Mulya menyayakan, pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.  Menurut Nandy, Pengalihan aset dari pemerintah kabupaten/kota yang belum selesai adalah aset yang berupa inventarisasi buku-buku pada SMA/SMK. “Saat ini, aset-aset tersebut sudah mulai ditelusuri dan diinventarisasi.  Mudah-mudahan selama 60 hari masa tindak lanjut BPK bisa diselesaikan,” ujar Nandy. (Siaran Pers Dinas Kominfo Provinsi Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button