Politik

KPU Kota Serang Putuskan Gelar PSU di TPS 7 dan 1

Pemungutan suara ulang atau PSU di 2 tempat pemungutan suara (TPS) 7 Kelurahan Kemanisan, dan TPS 1, Kelurahan Banjarsari, akhirnya diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut direncanakan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) setelah Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dilakukan PSU paska pemungutan suara 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) itu diputuskan setelah ada temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat pencoblosan 14 Februari lalu.

Patrudin mengatakan hingga kini KPU belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai rekomendasi PSU dan poin-poin kesalahan dari kedua TPS tersebut.

“Sampai saat ini secara administrasi kami belum menerima surat dari Bawaslu Kota Serang, cuma secara lisan sudah ditelpon dan melalui pesan WhatsApp ketua Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi dua TPS agar melakukan PSU,” katanya.

Untuk keperluan PSU tersebut, KPU Kota Serang masih memiliki sekitar 5.000 lembar surat suara untuk memenuhi kebutuhan PSU pada dua TPS.

Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditunjuk orang baru dan sama sekali tidak melibatkan petugas KPPS sebelumnya.

“Kami nanti akan menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut. Yang jelas, petugas KPPS itu berdomisili di wilayah tersebut,” katanya.

Selain itu, KPU Kota Serang juga akan memindahkan TPS ke lokasi baru untuk melaksanakan PSU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, petugas menemukan pelanggaran pada dua TPS, yakni TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya (Baca: Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Pemungutan Suara Ulang).

Di TPS 007 Kemanisan ditemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali dan ada anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih melakukan pencoblosan yang diduga diarahkan oleh orang tuanya untuk mencoblos calon anggota legislatif.

“Ada keterlibatan anak di bawah umur dan ada satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” kata Fierly.

Fierly mengatakan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut sebelumnya telah mencoblos di TPS 006 Kemanisan yang jaraknya berdekatan dengan TPS 007.

Sementara TPS 001 Banjarsari harus melakukan PSU karena ditemukan sebanyak 146 lembar surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.

“Hari ini surat rekomendasinya kami kirim ke KPU. Yang jelas, di peraturan (PSU) tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi, tanggal 24 Februari batas akhir untuk menggelar PSU,” katanya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button