Politik

APK Liar di Kota Serang Ditertibkan Bawaslu Secara Bertahap

Alat peraga kampanye (APK) liar yang bertebaran di Kota Serang akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap. APK ini dinilai melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan, Rabu (4/10/2023) mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait pemasangan APK calon sepanjang jalan protokol di Kota Serang.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster dan spanduk di sepanjang jalan protokol,” katanya.

Agus mengakui penertiban APK liar yang dilakukan belum secara komprehensif, maka dari itu pihaknya berencana menjadwalkan kembali penertiban APK yang akan dilakukan secara bertahap.

“Akan dilakukan penertiban kembali secara bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan dan masih banyak APK yang bertebaran,” katanya.

Agus juga mengatakan, Bawaslu akan menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon terpilih maupun parpol yang memasang APK tidak pada tempatnya dan bisa diberikan tindak pidana.

“Untuk yang sudah berizin kita akan melihat materi yang terpasang apakah berisi ajakan atau unsur kampanye. Kalau sudah ada unsur kampanye, kita akan bersurat ke perusahaan atau pemerintah untuk menindaklanjuti dengan koordinasi dengan partai politik bersangkutan,” katanya.

Agus mengatakan, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2023 sebanyak 3.545 APK bertebaran di wilayah Kota Serang. Dan 345 APK berhasil ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster.

APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg), calon DPD RI, bakal calon presiden (Bacapres), bakal calon Wali kota, Wakil Walikota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat baru tiga dari delapan Kabupaten dan Kota di Banten yang melakukan penertiban APK atau alat peraga kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 (Baca: Bawaslu: Baru 3 dari 8 Daerah di Banten Lakukan Penertiban APK).

Penertiban APK itu dilakukan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Perda di masing-masing daerah tentang ketertiban keindahan dan keamanan (K3).

Demikian dikemukakan Liah Culiah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Banten, Jumat (22/9/2023).

“Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah di antaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang saat ini telah berlangsung,” katanya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button