Politik

Bawaslu: Baru 3 dari 8 Daerah di Banten Lakukan Penertiban APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat baru tiga dari delapan Kabupaten dan Kota di Banten yang melakukan penertiban APK atau alat peraga kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penertiban APK itu dilakukan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Perda di masing-masing daerah tentang ketertiban keindahan dan keamanan (K3).

Demikian dikemukakan Liah Culiah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Banten, Jumat (22/9/2023).

“Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah di antaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang saat ini telah berlangsung,” katanya.

Sementara lima daerah lainnya, kata Liah, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait diantaranya Satpol PP, Perizinan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban APK.

Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait diantaranya Dishub, Perizinan dan Satpol pp, karena kecepatan progres dalam melakukan penertiban berada pada pemerintah daerah,” katanya.

Liah mengatakan, di PKPU sebenarnya memperbolehkan peserta Pemilu melakukan sosialisasi hanya saja masih banyak yang masih melanggar dan tidak tahu titiknya dimana saja yang diperbolehkan.

“Mungkin ke depan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP agar dapat memberikan sosialisasi titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK ini,” katanya.

Dikutip dari web Pemkot Serang, pemasangan APK oleh partai, calon legislatif atau kandidat kepala daerah dinilai melanggar Perda No 10 tahun 2010 tentang K3.

Pelanggaran itu pada pasa 29 yang berbunyi dilarang berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman, jalur hijau yang bukan peruntukannya.

Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 11 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mentaati ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, penertiban alat peraga kampanye sering dilakukan.

Terutama penertiban di sepanjang jalan protokol dari Jl. Veteran, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sudirman sampai ke jalan Bhayangkara.

Lanjut Dede, sebanyak 5 kali dalam 4 bulan terakhir. Kemudian, semuanya itu langsung disaksikan oleh dinas terkait dan Bawaslu provinsi maupun kota juga.

“Selain dari penertiban APK juga penertiban spanduk baik yang bersifat ekonomi, sosial, pendidikan atau informasi pemerintah. Itu dilakukan sesuai dengan Perda,” lanjutnya.

Dia berharap dalam pemasaran alat peraga kampanye (APK) partai politik dan perorangan, itu sesuai dengan jadwal. Sehingga benar-benar sama dan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (Desi Purnama Sari – LKBN Antara / Web Pemkot Serang)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button