Mengaku Diundang Safari Ramadan, Bawaslu Kab Serang: Tak Ada Unsur Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan. Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak Pemda (Pemkab Serang – red),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat (7/3/2024).
Furqon memastikan, pihak Bawaslu selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan. Ia pun menegaskan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. “Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan.
“Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sekda mengatakan, dalam kegiatan Safari Ramadan turut mengundang unsur Forkopimda, yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri. Kemudian diundang juga penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang.
“Ibu Bupati memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Ibu Bupati memerintahkan agar KPU dan Bawaslu ikut serta dalam kegiatan Safari Ramadan, selain unsur Forkopimda,” ujarnya.
Sekadar diketahui, di sejumlah media massa dan media sosial terdapat tudingan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Pemkab Serang terindikasi kampanye Pilkada Kabupaten Serang. Kegiatan ini dikaitkan dan dinarasikan berkaitan dengan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) newajibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk awasi Kades atau kepala desa ketika pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di seluruh TPS (Baca: MK Wajibkan Bawaslu Awasi Kades Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang, Seperti Apa?).
Catatan khusus MK itu untuk secara intensif awasi Kades saat PSU digelar, tercantum dalam putusan Nomor 70 tahun 2025.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, seperti dilansir Antara, Jumat (7/3/2025) membenarkan catatan khusus MK itu terhadap para kepala desa. Namun Badrul tidak merinci bentuk pengawasan seperti apa terhadap para kades tersebut. (Budi Wahyu Iskandar)