MK Wajibkan Bawaslu Awasi Kades Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang, Seperti Apa?

Mahkamah Konstitusi (MK) newajibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk awasi Kades atau kepala desa ketika pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di seluruh TPS.
Catatan khusus MK itu untuk secara intensif awasi Kades saat PSU digelar, tercantum dalam putusan Nomor 70 tahun 2025.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, seperti dilansir Antara, Jumat (7/3/2025) membenarkan catatan khusus MK itu terhadap para kepala desa. Namun Badrul tidak merinci bentuk pengawasan seperti apa terhadap para kades tersebut.
“Dalam putusan MK di halaman 230 menyebutkan pemungutan suara ulang dilaksanakan dengan pengawasan intensif terhadap kepala desa, aparat desa, dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada,” katanya.
Badrul Munir malah lebih menjelaskan, selain melakukan intensif terhadap kades, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PSU.
“Kami juga menjalankan perintah undang-undang melaksanakan pengawasan seluruh tahapan baik politik uang, netralitas, semuanya diawasi,” jelasnya.
Badrul Munir mengatakan baik kades, aparat desa, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat pemerintah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Dia mengatakan yang membedakan pengawasan pelaksanaan pemungutan sauara ulang dengan pilkada sebelumnya yaitu tidak adanya masa kampanye saat PSU.
Dia mengaku siap untuk mengawasi seluruh tahapan yang akan dilaksanakan menghadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Bawaslu sangat siap melakukan pengawasan. Yang membedakan ada aturan yang berbeda PSU dengan pilkada normal. Karena di PSU tidak ada kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang (Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Sementara itu, Pelaksanaan pemilihan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata membutuhkan biaya Rp45 miliar. Padahal sisa anggaran hibah ke KPU ini tinggal Rp8,6 miliar (Baca: PSU Pilkada Kabupaten Serang Butuh Biaya Rp45 Miliar, Darimana Uangnya ?).
Demikian dikemukakan Ade Wahyu Margoni, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Jumat (28/2/2025) ketika ditanya soal biaya PSU Pilkada Banten yang merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menutupi anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada atau pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (Iman NR)