Politik

PSU Pilkada Kabupaten Serang Butuh Biaya Rp45 Miliar, Darimana Uangnya ?

Pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata membutuhkan biaya Rp45 miliar. Padahal sisa anggaran hibah ke KPU ini tinggal Rp8,6 miliar.

Demikian dikemukakan Ade Wahyu Margoni, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Jumat (28/2/2025) ketika ditanya soal biaya PSU Pilkada Banten yang merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menutupi anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada atau pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Ade Wahyu Margono mengatakan total kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar. Sementara anggaran hibah sebelumnya hanya tersisa Rp8,6 miliar. Oleh karena itu, Pemkab Serang harus menutupi kekurangannya.

“Bisa mencapai sekitar Rp45 miliar untuk kebutuhan biaya PSU, sisa anggaran atau Silpa pilkada kemarin Rp8,6 miliar, sehingga Pemkab Serang tinggal memenuhi kekurangannya saja,” katanya.

Dia menjabarkan anggaran tersebut di antaranya untuk kebutuhan honorarium badan ad hoc dan logistik pilkada. Karena honorarium badan ad hoc mencapai Rp22,8 miliar.

Meski demikian saat ini masih melakukan pembahasan terkait total anggaran yang diperlukan secara lebih rinci. “Nanti kita bahas, honor adhoc saja Rp22,8 miliar,” katanya.

Menurutnya apabila Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, anggaran yang diperlukan dari Pemkab Serang bisa turun menjadi Rp20 miliar. “Kalau honorarium ad hoc ditanggung provinsi paling setengahnya,” katanya.

Terkait sumber tambahan dana untuk PSU, Ade menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. “Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rinci” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara dan Dok MediaBanten)

Iman NR

Back to top button