Polsek Kragilan Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan
Menindaklanjuti perintah Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, personel Polsek Kragilan melakukan penertiban terhadap kendaraan truk yang parkir sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama parkir di bahu jalan, Selasa, 12 Mei 2026.
Penertiban dilakukan di ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan truk, khususnya di sekitar akses keluar Tol Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kendaraan yang parkir di bahu jalan dinilai menyebabkan penyempitan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kapolsek Kragilan AKP Dwi Hary mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan teguran secara humanis kepada para sopir kendaraan angkutan barang.
“Kami memberikan teguran dan imbauan kepada para sopir agar memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang sudah tersedia. Jangan parkir di bahu jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Dwi Hary.
Menurutnya, kendaraan truk yang parkir sembarangan kerap menjadi penyebab tersendatnya arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat. Selain itu, kondisi tersebut juga rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan penertiban, Polsek Kragilan turut menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Serang guna melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk terkait aturan parkir dan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Selain sosialisasi, petugas gabungan juga akan melakukan penindakan apabila masih ditemukan sopir truk yang tetap membandel dan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Kami bersama Dishub Kabupaten Serang akan terus melakukan penertiban secara berkala. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolsek.
Polsek Kragilan juga melakukan koordinasi dengan para pengurus dan komunitas sopir truk agar para pengemudi memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, khususnya di jalur-jalur yang menjadi akses utama kendaraan logistik dan aktivitas masyarakat,” tandasnya.
Di sisi lain, Polsek Kragilan juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Banten terkait pemasangan rambu-rambu lalu lintas larangan parkir di titik-titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar kendaraan truk.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan rambu larangan parkir dan penertiban secara rutin, para sopir semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan demi keselamatan bersama,” tutup Kapolsek. (Yono)











