Pemkot Tangsel Gencarkan Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) gencar melakukan uji emisi kendaraan guna mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah di Tangerang, Selasa, mengatakan uji emisi dilakukan 1 hingga 3 September dan kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tanda berupa stiker. Hasil pengujian juga dapat diakses melalui aplikasi yang menyediakan informasi mengenai hasil uji emisi kendaraan.
“Tidak hanya warga Tangsel, siapa pun yang melintasi wilayah Tangerang Selatan dapat mengikuti uji emisi ini. ” jelasnya.
Uji emisi juga memberikan manfaat bagi pemilik mobil atau motor, terutama saat kendaraan digunakan atau memasuki wilayah yang menerapkan ketentuan mengenai uji emisi. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“DLH Kota Tangerang Selatan berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan melakukan pengujian secara berkala sebagai bagian dari upaya mengendalikan emisi udara,” katanya.
Sementara itu, uji emisi dilaksanakan di tiga lokasi yakni Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Ruko Malibu pada Selasa (1/9), Jalan H. R. Rasuna Said, Pondok Jaya, tepatnya di depan RS Bina Medika Bintaro pada Rabu (2/9) serta Jalan Boulevard Alam Sutra, tepatnya di depan Sport Center, pada Kamis (3/9).
Pelaksanaan uji emisi dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan. Untuk kendaraan berbahan bakar solar, DLH menargetkan pengujian sebanyak 100 unit per hari. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar bensin ditargetkan sebanyak 400 unit per hari.
Pelaksanaan uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Masyarakat dari luar daerah yang melintas di wilayah Tangerang Selatan juga dapat mengikuti kegiatan tersebut.
“Manfaatnya antara lain mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kesadaran kesehatan kendaraan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)










