Peristiwa

Satu Rumah di Sinangmanggu Mancak Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran melanda satu rumah milik warga Kampung Sinangmangu Rt/Rw 004/00,1 Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Selasa (5/10/2021), sekira pukul 08:40 Wib. Kebakaran itu diduga dipicu arus pendek atau korsleting listrik. Sehingga menimbulkan percikan api yang menjalar ke bahan bangunan yang mudah terbakar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana Kusuma menuturkan, kebakaran dilaporkan oleh salah satu warga Oman Nudin(Tagana kab. Serang). Rumah tersebut milik Feni (47) warga Kampung Sinangmangu Rt/Rw 004/001 Desa Balekambang.

Sekira pukul 10:20 WIB, BPBD Kabupaten Serang berkoordinasi dengan pelapor guna melakukan validasi data. “Dampak kejadian, satu rumah pemanen milik bapak Feni Rusak Sedang (RS),” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar. Beruntung dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa.

“Tidak ada korban jiwa, hanya saja kerugian material, 1 rumah permanen rusak sedang,” pungkasnya.

7 Penyebab Korsleting

Listrik memang hal yang penting dalam kebutuhan sehari-hari tetapi Anda harus tahu bahwa penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan yang benar akan ada bencananya. Salah satunya adalah korsleting listrik. Bayangkan jika korsleting ini terjadi di rumah menjadi penyebab kebakaran.

Korsleting listrik atau hubungan pendek merupakan suatu hubungan dengan tahanan listrik yang sangat kecil yang mengakibatkan aliran listrik yang sangat besar. Kalau tidak ditangani bisa mengakibatkan ledakan dan kebakaran.

Penyebab terjadinya korsleting listrik cukup beragam. Penyebab paling sering adalah kelalaian manusia yaitu menyambungkan kabel tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku–penumpukan beban yang berlebihan. Disamping itu, bisa jadi karena kabel listrik mengelupas dan menyebabkan saluran bertegangan menempel ke saluran netral.

Di bawah ini ada 7 penyebab yang bisa menimbulkan korsleting listrik.

1. Jangan mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB).

2. Jangan menumpuk steker secara berlebihan, karena berpotensi menimbulkan panas berlebihan yang bisa menyebabkan kebakaran.

3. Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (berlambang SNI atau LMK). Jangan terlena harga murah yang ternyata berkualitas rendah.

4. Jangan biarkan tusuk kontak peralatan seperti TV, menetap pada stop kontak pada waktu yang lama.

5. Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.

6. Serahkan pada instalatir resmi untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan.

7. Periksa instalasi listrik bangunan secara berkala, kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

(Reporter: Denmawar Hasanudin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button