Peristiwa

Antri Dari Jam 2 Pagi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Serang Tak Terlayani

Puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan Serang mengeluhkan pelayanan klaim asuransin dan harus rela mengantri dari pukul 02.00 dini hari WIB, demi mendapatkan nomor antrian.

Hal itu terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, banyak dari mereka yang rela menginap disana demi mendapatkan nomor antrian.

Salah satu peserta pendamping, Basuki mengeluhkan dirinya sudah datang ke hari ketiga untuk mengajukan klaim JKM dan masih belum mendapatkan nomor antrian.

Lebih lanjut, kata Basuki, dirinya mengaku mengantar orang tuanya mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Ibunya yang sudah meninggal beberapa bulan yang lalu tetapi masih terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Di hari pertama saya sudah datang itu pukul 5 pagi tapi sama sekali tidak kebagian nomor antrian. Nah hari kedua, saya datang lebih awal jam 4 pagi, dapat itu nomor 13 antriannya tetapi sama saja yang dipanggil cuma lima orang, terpaksa saya harus kembali pulang,” katanya, saat dikonfirmasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Rabu (29/5/2024) pagi.

Tak hanya itu, Basuki pun rela kembali di hari ketiga dan mencoba datang lebih awal yaitu pukul 02.00 WIB, dirinya mendapatkan nomor antrian ke 10.

Meskipun mendapatkan nomor antrian ke-10, Basuki masih ragu dirinya akan dipanggil oleh petugas, karena pengalaman sebelumnya yang diumumkan setiap harinya akan dipanggil 5 sampai 8 orang saja,” kata Basuki yang sedang mengantar Bapaknya dari Kabupaten Lebak.

Di sisi lain, saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fathoni menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan kouta jenis klaim JKM namun hanya memberikan jumlah orang yang datang, dan disesuaikan dengan jumlah CSO – 1 CSO 40 orang.

“Ini kan sudah akhir Mei 2024, 2 CSO kami jadi per hari ini dapat melayani 80 orang yang datang. Setelah itu Tim Bidang Pelayanan akan memproses yang ingin mengajukan klaim online dan juga JHT dengan Lapak Asik, Klaim JKP, serta SIAPKERJA,” katanya.

Namun demikian, ketika ditanya terkait keluhan para peserta yang harus rela antri dari pukul 02.00 pagi dini hari. Achmad Fathoni hanya bungkam tidak memberikan klarifikasi apapun kepada awak media.

Melansir laman resmi BPJS, Program JKM dapat memberikan santunan kematian kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Apa Itu Jaminan Kematian?

Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button