AdvetorialEkonomiSosial

Biro Pemerintahan dan BPKAD Banten Lakukan Rekaptulasi Aset dari Kabupaten / Kota

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten bersama Biro Pemerintahan Provinsi Banten, lakukan tahapan pelaksanaan pengalihaan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2017, Berdasarkan berita acara serah terima (bast) personil, sarana prasarana dan dokumen (P2D) yang telah ditandatangani oleh 7 kabupaten Kota dengan pemerintah provinsi banten pada tanggal 24 oktober 2016 ( data nilai perolehan sampai dengan 31 desember 2015 audited BPK RI).

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Nanang Irawan mengatakan, Rekapitulasi data aset yang diserahkan 7 pemerintah kabupaten / kota kepada pemerintah Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang Jumlah sekolahan  ada 40, Kabupaten Pandeglang ada 29, Kabupaten Lebak ada 49, Kabupaten Tangerang ada 41, Kota Serang ada 15, Kota Cilegon ada 9 dan Kota Tangerang 24, total keseluruhannya 207.

“Untuk pemasalahan ini, memang belum dilakukan inventarisasi fisik atas aset dari pemerintah kabupaten kota dan sebaliknya, Belum dilakukan penyerahan dokumen kepemilikan aset atau sarpras, Bast antara pemerintah kota tangerang selatan dengan pemerintah Provinsi Banten dan sebaliknya belum ditandatangani kedua belah pihak, Bast pelimpahan aset dari pemerintah Provinsi Banten dengan kementerian belum selesai dan Pelimpahan urusan kelautan dan perikanan ( pelabuhan pendaratan ikan) baru kabupaten lebak yang menyerahkan,”ujar Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Nanang Irawan saat di temui, Selasa (14/11/2017).

Ia melanjutkan, dari pemasalahan ada untuk solusinya adalah data aset hasil pelimpahan dari 7 kabupaten Kota dicatat dalam calk pada lkpd provinsi banten tahun 2016, dan Telah dilakukan sampling atas aset pelimpahan dari 7 kabupaten Kota pada saat validasi data tahun 2016.

“Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kota tangerang selatan terhadap bast pelimpahan aset tahun 2016 dan Berkoordinasi dengan dinas perhubungan terhadap bast dengan kementerian perhubungan untuk urusan jembatan timbang,” Katanya.

Lanjutkan, dari aset tersebut juga ada perbandingan antara data aset dan dengan data keuangan. “Kabupaten Lebak untuk SMA dan SMK Data simda dan keuangan 49/49 keterangan selisi nihil, Kabupaten Pandeglang Data simda dan keuangan 29/30 keterangan selisih jumlah SMAN pada data simda kurang 1 unit dikarenakan pencatatan pada simda CMBSS masuk Balai, Kabupaten Serang data simda dan keuangan 40/35 keterangan selisih jumlah SMAN pada data simda lebih dari 1 unit dikarenakan pencatatan pada simda, selisih jumlah SMKN pada data simda lebih dari 4 unit, Kota Serang data simda dan keuangan 15/16 keterangan selisih SMK Pertanian Negeri pencatatan simda masih berada di Kabupaten Serang, Kota Cilegon data simda dan keuangan 9/9,  Kabupaten Tangerang data simda dan keuangan 41/41, Kota Tangerang data simda dan keuangan 24/24, Kota Tangerang Selatan data simda dan keuangan 19/19,” Tuturnya.

Dalam pengalihan aset tersebut juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten bersama Biro Pemerintahan Provinsi Banten melakukan penjadwalan perencanaan pelaksanaan validasi dan cek fisik aset pengadaan tahun 2016. “Untuk Kabupaten Tangerang jumlah sekolahan ada 41 kita lakukan validasi dan cek fisik pada tanggal 28-29 Agustus 2017, untuk Kabupaten Serang jumlah sekolah 40, Kota Serang 15, dan Kota Cilegon 9  kita lakukan validasi dan cek fisik tanggal 13 sampai 15 September, Kabupaten Lebak jumlah sekolah 49 validasi dan cek fisik tanggal 18 sampai 19 September 2017, Kota Tangerang jumlah sekolah 24 dan Kota Tangerang Selatan 19 validasi dan cek fisik tanggal 25 sampai 26 September 2017, dan Kabupaten Pandeglang jumlah sekolah 29 validasi dan cek fisik tanggal 28 sampai 29 September 2017,”pungkasnya. (Advetorial)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button