Advetorial

Pengumuman: Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisaris BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri

PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi terbuka untuk pengisian jabatan 2 anggota komisaris dengan ketentuan sebagai berikut:

I. JABATAN YANG AKAN DISELEKSI

a. 2 (dua) orang Komisaris Indepen

II. PERSYARATAN UMUM

a. Sehat jasamani

b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perlaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.

d. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

f. Berijazah paling rendah S1 (Strata 1).

g. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 11 Mei 2026.

h. Tidak pernah dinyatakan pailit.

i. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

l. Tidak sedang menjadi pengurus partai.

m. Bersedian mengundurkan diri pada jabatan direksi BUMD lain, BUMN, BUMS dan atau dari jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan jika terpilih menjadi anggota BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

n. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai komisaris / dewan pengawas pada lebih dari 2 (dua) badan usaha lain dan atau lembaga lain sesuai ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

o. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, direksi dan dewan komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau kesamping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

III. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

a. Surat lamaran dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp10.000, diajukan kepada Wali Kota Cilegon melalui Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (Form A.1).

b. Scan warna ijazah terakhir / fotocopy ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang.

c. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang berwarna merah.

d. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

e. Scan warna akta kelahiran.

f. Daftar Riwayat Hidup (Form A.2).

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (SKCK).

h. Surat Keterangan yang menyatakan sehat secara jasmani dan sehat secara rohani yang diterbikat fasilitas kesehatan.

i. Surat pernyataan (Form A.3) bermaterai Rp10.000 yang isinya menyatakan:

1. Tidak pernah dimyatakan pailit dan tidak pernah dinyatakan menjadi anggota direksi, dewan pengwas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

2. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

4. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

5. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan direksi BUMD lain, BUMN, BUMS atau dari jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan jika terpilih menjadi anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

6. Tidak sedang merangkap jabatan komisaris / dewan pengawas pada lebih dari dua badan usaha lain atau lembaga lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Tidak Memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, direksi dan dewan komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

IV. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

NOTAHAPAN SELEKSIWAKTU PELAKSANAAN
1.Pendaftaran30 April – 11 Mei 2026
2.Seleksi Administrasi12 Mei 2026
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi13 Mei 2026
4.Masa Sanggah13 – 15 Mei 2026
5.Verifikasi Dokume Asli19 – 20 Mei 2026
6.Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK)20 -21 Mei 2026
7.Wawancara dengan panitia Seleksi21 Mei 2026
8.Pengumuman Hasil UKKDiinformasikan Kemudian
9,Wawancara akhir dengan Wali KotaDiinformasikan kemudian
10.Pengumuman Calon TerpilihDiinformasikan kemudian

V. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pendaftaran dilakukan secara daring (Online) dengan tahapan sebagai beriku:

1. Surat lamaran dibuat sesuai dengan format terlampir dilengkapi persyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan susunan persyaratan tersebut di atas.

2. Surat Pernyataan dan seluruh peryaratan administrasi discan dengan formt PDF kemudian dimasukan dalam 1 (satu) folder dengan format Archive RAR dengan nama folder (Nama Lengkap Pelamar)_(NIK).

3. Seluruh dokumen persyaratan yang telah discan PDF dan dimasukan dalam folder Archive RAR disampaikan ke alamat email: Panselbumd@cilegon.go.id danditembuskan / Cc ke alamat email pansel.bumd.cilegon@gmail.com dengan subjek Surat Lamaran_Nama Lengkap. Paling lambat sudah diterima oleh Sekretaris Panitia Seleksi pada Senin 11 Mei 2026 pukul 23.59 WIB.

B. Pengumuman Seleksi Administrasi

1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagai Bakal Calon Anggota Komisaris ditetapkan oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Pelamar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi akan dibertahukan melalui email / WhatsApp oleh petugas sekretariat dan diumumkan di media online, media cetak dan atau website Pemerintah Kota Cilegon dengan alamat www.cilegon.go.id dan webiste perusahaan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan alamt www.cilegonport.com.

3. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh panitia seleksi berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

4. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur.

VI. KETENTUAN LAIN

1. Pendaftaran seleksi terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang memuhi persyaratan.

2. Formulir dapat diunduh melalui QR Code sebagai berikut;

3. Peserta lulus seleksi wajib menunjukan seluruh dokumen asli persyaratan seleksi kepada panitia seleksi sebelum Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) untuk diverifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

4. Apabila selama proses seleksi sampai pada pengangkatan jabatan diketahui bahwa peserta / pelamar memberikan keterangan / data yang tidak benar, panitia seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan / kelulusan sebagai peserta / pelamar seleksi.

5. Peserta wajbi mengikuti seluruh rangkaian proses uji kelayanan dan kepatutan denga biaya UKK ditanggung Panitia. Adapun untuk biaya akomdasi dan transportasi dibebankan kepada peserta masing-masing.

6. Jadwal tahapan Seleksi Calon Anggota Komisaris PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan jadwal dan tahapan akan diberitahukan kemudian.

7. Peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

8. Seluruh berkas administrasi tidak dikembalikan dan sepenuhnya menjadi milik Pantia Seleksi.

9. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi di setiap tahapan menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada korespondensi.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketaui secara luas oleh masyarakat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Cilegon, 29 April 2026

Pantia Seleksi Calon Anggota Komisari

PT Pelabuhan Cilegon Mandiri

Ketua

Cap dan TTD

AHMAD AZIZ SETIA ADE PUTRA, ST.MM

Pembina Utama Muda (IVC)

Yusvin Karuyan

Back to top button