Hukum

Polda Banten Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Nataru

Polda Banten memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat Natal dsn Tahun Baru.

Tanggal habis berlakunya adalah tanggal 24-25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

SIM yang massa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember 2019 diberi waktu perpanjangan atau dispensasi hingga tanggal 27 Desember 2019.

“SIM yang habis masa berlakunya pada 01 Januari 2020, bisa diperpanjang sampai 03 Januari 2020,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, AKBP Arian Colibrito, Selasa (24/12/2019).

Membuat Ulang

Jika pemilik SIM tidak mengurus perpanjangan lisensi berkendaranya, maka surat tersebut tidak lagi bisa diperpanjang dan harus membuat ulang dari awal atau mengikuti test kembali dan bisa terkena sangsi tilang.

“Jika pemilik SIM yang habis dan tidak diperpanjang dalam rentang wakt tersebut, masa SIM nya tidak berlaku dan harus membuat SIM baru kembali,” terangnya.

Sedangkan untuk membayar pajak kendaraan, pelayanan di Samsat di wilayah Polda Banten akan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2019. Jika tidak dibayarkan, maka statusnya menunggak pajak kendaraan dan bisa terkena razia kendaraan gabungan.

“Sampai tanggal 31 Desember 2019, pelayanan regident dan samsat tetap buka. Kalau pajak itu bagian Bapenda bukan kita (Dirlantas Polda Banten), tapi pelayanan tetap buka sampai tanggal 31 Desember 2019,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button