HeadlineHukum

Tiga Pemalak Keluarga Korban Tsunami di RSDP Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang menimpa korban tsunami Selat Sunda saat mengambil jenazah. Ketiga tersangka itu Fa, aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, I dan D yang keduanya pegawai perusahaan yang kontrak kerja dengan manajemen RSUD.

“Kami sudah memeriksa lima saksi, mengumpulkan dokumen, termasuk kuitansi tidak resmi yang dibuat oknum ASN itu dan bukti-bukti lainnya. Setidaknya, kami memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata AKBP Dadang Herli S, Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten didampingi Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi P dan Kapolres Serang AKBP Firman Afandi dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018). Hadir dalam jumpa pers itu Plt Direktur RSUD Kabupaten Serang Hj dr Sri Nurhayati dan Wakil Direkturnya, dr Rahmat.

AKBP Dadang Herly mengatakan, kepolisian menetapkan pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001. Dalam pasal itu memuat ancaman, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda yang diancamkan adalah paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Isi pasal 12 e, pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dalam peristiwa bencana tsunami Selat Sunda menerima 36 jenazah untuk ditangani. “Tidak semua keluarga korban menggunakan jasa ambulans di RSUD dr Drajat Prawiranegara, karena ada keluarga korban yang memang membawa ambulan dari luar rumah sakit. Dalam kasus ini, penyidik telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan tersangka setelah digelar perkara sore ini,” kata AKBP Edy Sumardi.

Baca: IPW: Polisi Diminta Segera Usut Pungli Korban Tsunami di RSUD Serang

Sementara itu, Hj dr Sri Nurhayati, Plt Direktur RSUD dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang mengakui, ada 36 jenazah yang ditangani rumah sakitnya. Dari jumlah itu, 33 jenazah merupakan kiriman dari lokasi yang terimpa bencana tsunami Selat Sunda pada tanggal 22 Desember 2018. “Kami sudah menginstruksikan agar semua dibebaskan dari biaya, tak boleh ada pungutan satu sen pun. Terus terang, kami tahu ada pungutan itu dari media,” katanya.

Sementara itu, Badiaman Sinaga, keluarga korban yang terkena aksi “pemalakan” saat mengambil tiga enam jenazah di RSUD dr Drajat Prawiranegara mengirimkan rilis kepada wartawan yang isinya mengucapkan terimakasih atas respon cepat dalam menangani pungli pengambil jenazah korban tsunami Selat Sunda. Bahkan keluarga korban berharap, polisi mengusut tuntas kasus tersebut apakah masih ada tersangka baru.

“Kepada pihak RSUD Serang, sungguh kami menyayangkan sebagai keluarga korban dimana sempat membantah soal Pungli ini, kami berharap pihak rumah sakit segera kembalikan uang yang dipungut itu, terlepas keluarga korban lain mau menghibahkan. Kepada Bupati Serang, apakah korban luka-luka yang dirujuk di luar Rumah Sakit Banten, masih ditanggung Pemerintah supaya kami keluarga korban mengetahui hal tersebut.,” kata Badiaman Sinaga dalam rilisnya.

Sebelumnya, Korban tsunami Selat Sunda “dipalak” saat hendak mengambil jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drajat Prawiranegara atau dikenal dengan nama RSUD Kabupaten Serang sebesar Rp1 juta hingga Rp3,9 juta. Alasannya, untuk formalin, perawatan jenazah dan mobil ambulans.

Pungutan biaya itu terjadi pada Badiamin Sinaga, kerabat korban tsunami yang beralamat di Jakartam, disodorkan kwitansi yang dikeluarkan bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang untuk melakukan pembayaran dengan rincian biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.

Badiamin Sinaga perwakilan keluarga dari tiga korban tsunami yang meninggal merasa kecewa dan bingung karena ada penarikan biaya yang disodorkan salah satu oknum rumah sakit kepada keluarga. Padahal sudah jelas ketiga korban meninggal tersebut adalah korban dari musibah bencana tsunami.

“Waktu itu keluarga kebingungan dengan adanya biaya yang harus dibayar pihak keluarga yang diminta oleh salah satu oknum di RSUD Serang, karena kebingungan serta bercampur dengan rasa panik agar urusan cepat selesai pihak keluarga langsung melunasi biaya ketiga korban yang sudah tertulis pada kwitansi. Ironisnya dalam hati kecil bertanya peruntukannya untuk apa penarikan biaya yang ada, apakah tidak ada bentuk bantuan terhadap korban bencana, sedangkan kelurga pun membutuhkan biaya untuk proses pemakaman,” katanya. (Adityarmawan)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button