Hukum

Kejari Serang Tetapkan Dirut PT LKM Ciomas Tersangka Korupsi

Tb BFS, Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (18/11/2019).

Tb BFS dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar. “Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Azhari, Kepala Kajari Serang.

BFS ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Selain BFS, kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Naz.

Azhari menjelaskan kasus yang menjerat BFS, Naz dan Ahmad Tamami (yang sudah divonis 2 tahun penjara) diduga berawal dari korupsi anggaran BUMD pada 2016. Dari hasil audit, ditemukan ada kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Baca:

Tersangka BFS diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang telah disalahgunakan oleh oknum di perusahaan.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pinjaman Rp 150 juta dan memerintahkan Kabag Kas Ahmad Tamami untuk membayar angsuran menggunakan uang kas perusahaan Perusahan Daerah Perkrefditan Kecamaan (PD PK) Ciomas dengan total Rp 232 juta.

Tersangka juga diduga melakukan upaya penggandaan uang dengan menukarkan uang Rp50.000 untuk mendapakan uang polimer nominal Rp100.000dengan menggunakan uang kas perusahaan. Dari perbuatannya itu, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 215 juta.

Azhari mengatakan keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Bachtiar Rifai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button