Hukum

Polres Serang Akan Periksa Kembali 2 Pemerkosa Gadis Difabel

Polres Serang Kota akan kembali memeriksa dua tersangka pemerkosa gadis asal Kasemen, Kota Serang yang menyandang difabel.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kepolisian membebaskan para tersangka melalui mekanisme restorative justice.

“Akan kami dalami dan memeriksa yang bersangkutan terlapor, pelapor, korban, kita akan ikuti sesuai dengan rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara,” kata AKBP Maruli Hutapea, Kapolres Serang Kota usai menggelar perkara tersebut di Gedung Sanika Satyawalda Mapolres Serang, Jumat (28/1/2022).

Gelar perkara dihadiri Kapolres Serang Kota, Bidang Wassidik Dit Reskrimum Polda Banten, Bidpropam Polda Banten dan para penyidik dari Polres Serang Kota

Gelar perkara khusus yang dihadiri oleh bidang hukum, pengawasan, propam, penyidik, pengawasan penyidikan,

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya sudah memaparkan terkait runtutan kasus tersebut.

“Sudah kami paparkan, menerima masukan sesuai dengan rujukan yang dijadikan dasar, kami akan dalami kasus ini dan periksa kembali yang bersangkutan,” katanya usai gelar perkara tersebut.

Menurutnya, pelaku dan saksi-saksi akan diperiksa hari ini, dan sudah ada di Mapolres Serang Kota.

Sebelumnya, Ditpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten menemukan, penghentian penyidikan terhadap kasus perkosaan gadis difabel oleh Satreskrim Polres Serang Kota dinilai terlalu prematur (Baca: Dinilai Prematur, Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang Digelar Lagi).

Penghentian perkara itu juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Rabu (26/1/2022).

Guna memenuhi rasa keadilan, tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut.

Gelar perkara itu dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button