Hukum

Tukang Cuci Dapur SPPG Perkosa Anak Di Bawah Umur Berulang-ulang di Cikeusal

AL, 21 tahun, seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang cuci piring di dapur SPPG atau Satuan Pendidikan Pondok Pesantren tega melampiaskan nafsu birahinya kepada seorang anak di bawah umur yang baru berusia 13 tahun, tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ironisnya, aksi terkutuk itu tidak dilakukan di tempat tersembunyi, melainkan di salah satu ruangan sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Yang lebih mencengangkan, perbuatan keji tersebut direkam oleh AL menggunakan kamera handphonenya tanpa sepengetahuan korban yang masih anak di bawah umur tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus ini. Menurutnya, korban yang memiliki postur tubuh bongsor atau lebih besar dari anak seusianya justru menjadi ganjalan nafsu bejat pelaku.

“Korban masih berusia 13 tahun, namun memiliki badan yang besar. Ini yang menjadi motif tersangka karena nafsunya. Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin,” ungkap AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 24 April 2026.

Setelah berulang kali melakukan pemerkosaan, AL mulai menunjukkan sifat bejadnya yang lain. Ia tidak hanya puas menyetubuhi korban, tetapi juga memanfaatkan video rekaman aksinya sebagai alat pemerasan terhadap gadis malang tersebut.

“Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dipaksa oleh AL untuk menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya meminta uang tunai. AL juga menyasar perhiasan emas milik ibu korban yang disimpan di dalam lemari rumah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.554.000.

“Tersangka memanfaatkan video korban untuk meminta uang dan emas perhiasan. Totalnya mencapai lebih dari lima juta rupiah. Ini sudah berlangsung beberapa kali setelah tindak pemerkosaan dilakukan,” jelas Andi.

Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut bukan dari pengakuan korban, melainkan karena keanehan di rumah. Uang tabungan yang biasa disimpan di dalam lemari sering kali berkurang tanpa sebab, begitu pula emas perhiasan milik ibu korban turut raib.

Kecurigaan orang tua semakin menjadi setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel korban. Tampak jelas ada pesan dari seseorang yang diduga pelaku, yang isinya sering meminta uang dengan nada mengancam. Orang tua korban pun langsung menginterogasi putrinya.

“Setelah orang tua korban bertanya perihal chat dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa dia telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang,” tambahnya.

Begitu menerima laporan, penyidik Polres Serang bergerak cepat. Kepolisian melakukan pencarian barang bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka untuk menutupi jejak. Tak lama berselang, AL berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Serang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya adalah potongan emas dan bukti transfer uang.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan. “Kami akan memproses secara maksimal. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak,” tegasnya. (Yono)

Yono

Back to top button