Hukum

Ditpolairud Polda Banten Lakukan Penanaman Jagung di Cilegon

Ditpolairud Polda Banten melaksanakan kegiatan penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Kamis (23/4/2026) dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional,

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta Pejabat Utama Polda Banten

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di lahan ketahanan pangan Ditpolairud Polda Banten, merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Melalui pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1 hektare, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Hengki menjelaskan, bahwa berdasarkan data Dinas Pertanian Provinsi Banten, bahwa kebutuhan jagung di Provinsi Banten dari 11 industri pakan ternak, mencapai sekitar 4.000 ton per hari atau sekitar 1,5 juta ton per tahun.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk melalui pemerintah daerah, untuk memanfaatkan lahan yang ada. Salah satunya dengan menanam jagung, karena hal ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” jelasnya.

Hengki mengimbau, kepada para pengusaha tambang agar melaksanakan reboisasi. Pada tahun 2025, capaian produksi mencapai 2.800 ton atau 104 persen, melampaui target.

Sedangkan tahun 2026, ditargetkan mencapai 3.000 ton. Namun, Polri tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan semua pihak

“Pengusaha tambang, wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang guna mencegah banjir dan tanah longsor. Sebelum penanaman kelapa yang membutuhkan waktu 5–6 tahun, lahan dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek sekitar 4 bulan melalui tumpang sari dengan menanam jagung hingga masa panen,” terangnya. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button