HukumMenyapa Nusantara

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG, Termasuk di Banten

Bareskrim Mabes Polri menangkap 330 tersangka kasus penyelewengan BBM (bahan bakar minyak) dan gas LPG subsidi dalam operasi yang penindakan yang berjalan selama 13 hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polir, Jakarta Selatan, Selasa.

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung.

Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan bahan bakar dengan beberapa modus.

Beberapa modus yang dilakukan yakni tersangka membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Dia menambahkan modus lain yang dipakai para tersangka yakni membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak.

Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, kata Irhami, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara. (Oleh Walda Marison – LKBN Antara)

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama Diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

Back to top button