Hukum

Kejati Banten Salurkan 57,15 Ton Beras Rampasan Ke KPM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan beras rampasan negara sebanyak 57,15 ton kepada Pemprov Banten untuk disalurkan kepada keluarga yang menjadi kelompok penerima manfaat (KPM).

Penyerahan dilakukan Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejati Banten di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui yurisprudensi. Pendekatan ini menjadikanbarang bukti yang disita bisa disalurkan ke keluarga miskin setelahd iserahkan ke negara.

Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai putusan, barang sitaan berupa beras ini diserahkan ke negara, dalam hal ini Pemprov Banten.

“Kami distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejati Banten seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru. Selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, ka,mi percepat. Karena beras merupakan barang yang cepat rusak, karena itu maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.

“Kami ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tercukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.

Setelah diserahkan Kejati, Pemprov Banten berjanji beras itu segera didistribusikan kepada KPM yang datanya sudah dimiliki.

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan dimulai sejak bula Mei 2023. Ada 6.599.190 KPM di 8 Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK. (Rilis Penkum Kejati Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button