Hukum

Polisi Tangkap 4 Pemuda Pemeras di Kawasan Pemerintah Provinsi Banten

Empat pemuda yang kerap melakukan aksi pemerasan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang diringkus, petugas Unit Reskrim Polsek Curug.

Keempat tersangka ditangkap secara terpisah pada Jumat (13/9/2019) malam dan Sabtu (14/9/2019) dini hari. Tak hanya pelaku perampasan, petugas juga mengamankan tersangka penadah hasil kejahatan.

Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Curug, UP, 17, dan AN, 19, warga Desa/Kec Walantaka, Kota Serang, MRG, 17, warga Desa Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta FB, 18, dan TG, 16, warga Desa Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dari para tersangka ini diamankan barang bukti, Honda Scoopy sebagai sarana kejahatan, 2 buah clurit serta satu buah handphone.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini merupakan tindaklanjut laporan Amrulloh, 15, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelajar SMA ini melaporkan telah menjadi korban curas pria tak dikenal mengendarai Honda Scoopy pada Sabtu (17/8/2019).

Baca:

Ditodong Clurit

“Korban bersama dua temannya ditodong clurit dan handphone miliknya dirampas oleh para pelaku saat berada di Kawasan KP3B,” ungkap Shilton.

Berbekal dari laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan langkah penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TG di rumahnya pada Jumat malam. Tersanga berikut handphone hasil rampasan langsung diamankan ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka TG mengakui jika handphone merk Xiaumi yang dipegangnya dibeli dari rekannya seharga Rp500 ribu,” kata Kapolsek.

Setelah mendapat Identitas serta tempat tinggal penjual handphone, Kapolsek bersama sejumlah personil Unit Reskrim langsung bergerak mencari para pelaku. Satu persatu, para penodong berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu dini hari.

“Dari keempat pelaku penodongan, kami berhasil mengamankan sepeda motor serta dua buah clurit yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pemerasan,” terang Iptu Shilton.

Dalam pemeriksaan terungkap, empat penjahat jalanan ini sudah melakukan aksi perampasan sebanyak 4 kali dengan sasaran para ABG yang tengah nongkrong di Kawasan KP3B Banten. Selain itu, tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Cara beraksinya selalu berbeda-beda pasangan.

“Modusnya dengan cara mengancam dengan clurit. Atas perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat Pasal 365 dan satu lainnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button