Hukum

3 Preman Ditangkap Karena Peras Pasangan Yang Dituduh Mesum

Satreskrim Polres Serang meringkus tiga tersangka kasus premanisme. Ketiga tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dua muda mudi yang diperas karena diancam akan dilaporkan kepada warga dengan tuduhan berbuat mesum di kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (6/12/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan kedua korban dengan tanda bukti lapor Nomor: LP-B/94/XII/2017/Banten/Res Serang/Sektor Cikande tanggal 6 Desember 2017. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Lima hari pasca laporan korban, petugas berhasil meringkus tiga tersangka. ketiganya masing-masing SS alias PS, AY alias ED dan SKM ditangkap di Kampung/Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Ketiga tersangka kami amankan sekitar pukul 16.30 dalam satu lokasi,” ujar Kasat, Senin (18/12/2017).

Kasat menjelaskan dalam melaksanakan aksi premanismenya, ketiga tersangka bersama tiga rekannya KD, RD dan MS yang saat ini masih buron. Keenam pelaku, menghampiri muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kawasan modern, tepatnya Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atau di depan pabrik PT Mitshuba.  “Mereka mengancam akan memanggil warga atas tuduhan telah berbuat mesum,” kata Kasat.

Baca: Kapolres Serang Kota Cek Harga Pangan

Takut dengan ancaman, korban pasrah saat pelaku KD merampas handphone (HP) merek Oppo type A37 warna putih. Tidak berhenti disitu, RD menyuruh korban perempuan untuk mengambil uang di dalam ATM. “Korban mengambil uang Rp 2,6 juta dari dalam mesin ATM kemudian diserahkan kepada pelaku,” ucap Kasat.

Uang hasil pemerasan tersebut lanjut Kasat dibagi para pelaku. Sedangkan satu unit HP korban yang dirampas pelaku berhasil diamankan petugas karena belum sempat dijual. “Kami amankan barang bukti satu unit HP dari tangan tersangka,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Serang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan proses penuntutan. “Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Setelah mengamankan ketiga tersangka, kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron,” tutur Kasat. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button