EkonomiHeadlineHukum

Kapolres: Tempat Hiburan di Kota Serang Gunakan Izin Tidak Sesuai Fungsi

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menyebut, banyak tempat hiburan di Kota Serang menggunakan izin tidak sesuai fungsi.

“Sebagaimana kita ketahui. Perda kota serang dan Kabupaten Serang belum mengatur perizinan oprasional temat hiburan. Fakta yang ada, cukup banyak tempat peredaran tempat hiburan di kota serang,” ungkap AKBP Komarudin, saat melakukan Press Confrence di Mapolres Serang Kota, Kamis (15/11/2018).

Kapolres mengatakan, sebagai langkah menyikapi permasalahan tersebut. Polres Serang Kota melakukan penertiban di 2 tempat hiburan malam, diantaranya di wilayah Kota Serang yaitu di seputaran Royal, dan 1 di Daerah Lingkar Selatan wilayah Kabupaten Serang.

“Dari dua tempat tersebut, tidak memiliki izin tempat hiburan. Fakta yang kita temukan izinnya itu adalah resto atau restoran. Tetapi pada kenyataannya mereka membuka sarana hold, room-room karaoke, peredaran minuman alkohol, dan alat dj,” katanya.

AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 467 botol minuman beralkohol berbagai merk yang masuk dalam kategori golongan A, B, dan C. Mulai dari kadar 5%-40% ke atas. Selain itu diamankan pula 5 pekerja wanita. Yaitu 1 dj, dan 4 wanita Penari.

Baca: Polres Serang Tangkap 4 Pengedar dan Pengguna Narkoba

“Kita temui fakta dilapangan, kalau kita kenal itu PL atau pemandu lagu, dan saat ini masih kami dalami. Sekiranya ada indikasi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang, prostitusi, dan lain sebagainya. Tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

AKBP Komarudin mengaku, pihaknya tidak menampik telah mendapatkan laporan bahwa di tempat hiburan tersebut telah menyediakan tempat prostitusi. Selain itu ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang, dan Kabupaten Serang untuk menyikapi permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat serta mengenai perizinan tempat akan dipertanyakan Polres Serang Kota.

“Sementara masih kami lakukan pemerikasaan pada pemilik tempat tersebut, tadi sudah kami sampaikan kepada mereka. Sementara ini masih dikenakan tipiring melanggar peraturan daerah nomer 2 dan 5, Kota dan Kabupaten Serang. Ancaman penjara 3 bulan, dan denda Rp 50 juta,” katanya.

Kapolres menuturkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk masuk lebih dalam mengenai penggelapan pajak. Sebagai upaya untuk mengetahui pajak apa yang dibayarkan kepada Pemerintah ketika izinnya sudah dicabut.

“Penggelapannya pun akan kami kejar smpai kesana. Kita akan cek mereka bayar pajak atau tidak, kalau bayar pajak perlakuannya seperti apa. Apa yang dibayarkan. Kalau pajak resto tentu yang dibayar itu hanya pajak makanan, kalau adanya miras ini. Pajak apa yang mereka setorkan kepada pemerintah,” ungkapnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button