Hukum

Andra Soni Klaim Tindak Lanjut Temuan LHP BPK Capai 85,35 Persen

Gubernur Banten, Andra Soni mengklaim bahwa tindak lanjut temuan LHP BPK (lapora hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) tahun anggaran 2024 sudah 85,35 persen dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Gubernur Banten, Andra Soni dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (4/6/2025) menegaskan bahwa penyelesaian temuan LHP BPK itu tidak perlu menunggu waktu 60 hari seperti yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menerima kunjungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi bersama rombongan Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No.5, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

“Alhamdulillah kita silaturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK tahun-tahun sebelumnya, bahkan ada dari tahun 2005,” ungkap Andra Soni.

“Jadi ada beberapa hal yang kami diskusikan, salah satunya kita bisa maksimal hasil dari tindak lanjut dari temuan BPK selama ini,” sambungnya.

Dalam memaksimalkan tindak lanjut tersebut, Andra Soni menuturkan pihaknya akan membagi dalam beberapa klaster, di antaranya temuan BPK pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Temuan 2024 ini harus kita tindaklanjuti, saya telah instruksikan baik dalam rapat maupun dalam forum-forum tertentu kepada seluruh OPD untuk tindaklanjuti temuan tersebut. Tanpa harus menunggu 60 hari,” katanya.

Selanjutnya, kata Andra Soni, untuk tindak lanjut dari hasil temuan tahun-tahun sebelumnya. Pemprov Banten akan lebih maksimal melakukan tindak lanjut temuan tersebut.

“Tadi disampaikan bahwa hal-hal seperti itu ada mekanisme sendirinya nanti. Belum lagi peristiwa hukum yang sudah inkrah dan sebagainya. Insyaallah setelah ini, progres akan meningkat (persentase tindak lanjut, red),” imbuhnya.

Untuk tindak lanjut temuan BPK pada TA 2024, Pemprov Banten telah menindaklanjuti sampai dengan saat ini sekitar 85,35 persen dan masih berproses penyelesaian tindak lanjut dari temuan BPK tersebut

“Alhamdulillah sudah 85,35 persen, saya juga telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Tanpa harus menunggu sampai 60 hari, dan mudah-mudah besok lusa sudah bisa naik lagi persentasenya sehingga harapan bisa selesai maksimal hingga 100 persen” jelasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan persentase Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dari hasil temuan BPK selama ini (sejak Provinsi Banten berdiri, red), dan untuk tahun 2025 sampai dengam saat ini telah mencapai 85 persen. Dan, diharapkan hal itu dapat terus meningkat hingga diatas 90 persen.

“Tadi kita membahas masalah tindak lanjut, karena memang ada temuan yang lama-lama yang sudah lebih 10 tahun. Saya berharap dengan berkomunikasi ini, Gubernur dapat berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama,” ujarnya.

Selanjutnya, Firman menuturkan temuan puluhanan tahun lalu yang belum ditindaklanjuti itu diantaranya, karena organisasi perangkat daerah (OPD) sudah tidak ada atau mengalami perubahan nomenklatur.

Kemudian untuk temuan yang pengembalian uang pihak terkaitnya sudah tidak ada atau meninggal dunia.

“Itu kan karena temuan sudah lama. Ini lagi kita proses. Saya bersama Pak Gubernur ini intinya membahas tindak lanjut. Dan, alhamdulillah Pak Gubernur komitmen dalam artian supaya lebih 90 persen (persentase tindak lanjut, red),” katanya.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Banten akan mengawal program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten. Di antaranya terkait sekolah gratis dan pembangunan jalan desa sejahtera.

“Kalau itu pasti sambil berjalan dengan dilakukan pemeriksaan, pasti dilakukan,” pungkasnya. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button